Dispenda NTB ingatkan perusahaan taksi penunggak pajak

id DISPENDA NTB

Dispenda NTB ingatkan perusahaan taksi penunggak pajak

(1)

"Ada sekitar 50 unit taksinya belum dibayar pajaknya, ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun, makanya kami sudah surati pemilik perusahaan taksi tersebut"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Pendapatan Daerah Nusa Tenggara Barat mengingatkan salah satu perusahaan taksi lokal di daerah ini segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor puluhan armada yang dioperasikan.

"Ada sekitar 50 unit taksinya belum dibayar pajaknya, ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun, makanya kami sudah surati pemilik perusahaan taksi tersebut," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Selly Andayani, di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan, rata-rata besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan perusahaan tersebut Rp700 ribu per unitnya. Besaran itu sesuai dengan tahun perakitan kendaraan dan termasuk iuran asuransi Jasa Raharja.

Menurut informasi, kata Selly lagi, perusahaan tersebut berencana menambah armadanya lagi.

Padahal, tunggakan pajak atas puluhan unit armadanya yang sudah beroperasi belum diselesaikan.

"Pokoknya harus diselesaikan dulu tunggakan pajak dan dendanya, kalau tidak tentu ada konsekuensinya," kata Selly pula.

Dia juga meminta seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di 10 kabupaten/kota untuk terus memonitor perusahaan-perusahaan penyedia jasa angkutan umum yang berpotensi tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

"Saya sudah instruksikan seluruh kepala UPT di bawah Dispenda NTB untuk melakukan pengawasan," ujarnya lagi.

Kepala Cabang Jasa Raharja NTB H Supriadi mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan angkutan umum yang belum membayar pajak kendaran mereka.

Menurutnya, biasanya pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bersamaan dengan pembayaran iuran asuransi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Jasa Raharja, kata dia, tetap membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, termasuk sopir dan penumpang angkutan umum yang mengalami luka atau meninggal dunia karena sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

"Kami tetap membayar santunan kepada korban meskipun pajak kendaraan bermotor belum dibayar, mengingat sudah menjadi kewajiban kami sesuai undang-undang, tapi perusahaan angkutan juga harus menyadari kewajibannya," kata Supriyadi lagi. (*)