Palembang (ANTARA) - Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari menyebutkan digitalisasi salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Agustina saat diwawancarai di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, mengatakan salah satu solusi dampak upaya pencegahan korupsi itu dengan beralih ke digitalisasi.
"Salah satu solusinya yaitu digitalisasi. Sebab proses digitalisasi lebih objektif, dimana semua prosesnya melalui digital. Apabila, melalui perorangan pasti menimbulkan tindakan gratifikasi," katanya.
Ia mengatakan penerapan digitalisasi itu seperti continuous auditing dan continuous monitoring, seperti yang dilakukan oleh BPKP. "Dengan dua metode tersebut, kami bisa memonitor kalau ada pegawai BPKP tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan bisa kelihatan," jelasnya.
Menurut dia, saat ini sistem pemerintahan juga telah berbasis elektronik, maka pengawasannya juga harus berbasis elektronik. "Karena sistem pemerintahan telah berbasis elektronik, pengawasannya pun harus berbasis elektronik, sehingga dapat mengurangi tindakan gratifikasi," ujarnya.
Selai itu, Agustina mengatakan diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi baik secara teoritik maupun instrumentatif yang akan digunakan sebagai acuan dalam memperbaiki birokrasi lembaga publik. "Dengan melakukan upaya tersebut diharapkan juga mampu menghindari serta menekan jumlah kasus korupsi," kata Agustina.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Warmata mengatakan setiap tahun, KPK mengadakan survei penilaian integritas (SPI) ke setiap instansi pemerintah daerah dan pusat.
"Pada survei tersebut, ada beberapa hal yang kami soroti seperti penggunaan aset kantor, kendaraan pribadi, proseduer perizinan, penyalahgunaan perjalanan dinas, dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Babel gencarkan program "Jaga Desa" cegah korupsi dana desa
Baca juga: Jateng integrasikan GRMS dengan SIPD cegah korupsi
Ia menjelaskan survei yang dilakukan pada tahun lalu, SPI rata-rata nasional sebesar 7,1 persen. Sedangkan Pemprov dan Pemda di Sumsel itu 6,5 persen. "Hasil ini adalah buah cerminan untuk sektor mana saja yang masih rawan dan perlu diperbaiki," jelasnya. Maka dari itu, KPK melakukan asistensi kepada BPKP terkait dengan upaya pencegahan korupsi, sehingga nilai SPI dapat meningkat dari sebelumnya.
Berita Terkait
Proliga 2024: Jakarta LavAni atasi perlawanan Palembang Bank Sumsel Babel
Senin, 29 April 2024 5:22
Palembang Sumsel Babel bidik final four Proliga
Minggu, 21 April 2024 18:43
Bali siapkan kajian terkait revisi Perda Pungutan Wisatawan
Jumat, 19 April 2024 20:00
Proyek jalan layang di Muara Enim Sumsel ambruk, dua orang dinyatakan meninggal
Jumat, 8 Maret 2024 9:08
Jalan Layang Muaraenim Sumsel ambruk, perjalanan KA terganggu
Jumat, 8 Maret 2024 9:02
Jalan layang Bantaian Sumsel ambruk, begini penjelasan BBPJN
Jumat, 8 Maret 2024 9:00
Kementan siapkan lahan Sumsel jadi penyangga pangan
Jumat, 1 Maret 2024 16:14
Ngeri!! guru honorer di Musi Rawas Sumsel simpan sabu 51,46 gram
Rabu, 21 Februari 2024 17:25