Baznas Riau percepatan entaskan kemiskinan mustahik

id Baznas Riau,Bantuan Kemiskinan,pengentasan kemiskinan,Riau,Baznas

Baznas Riau percepatan entaskan kemiskinan mustahik

Plt. Gubernur Riau, Edy Nasution (tengah) menyerahkan bantuan kepada mustahik di Masjid Raya Al Huda, Rimbo Panjang, Sabtu (11-11-2023). ANTARA/HO-Humas Pemprov Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau berupaya mempercepat pengentasan kemiskinan melalui bantuan zakat kepada 100 mustahik sebesar Rp30 juta dan beras 5 kg di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, di Kabupaten Kampar, Sabtu (11-11).

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Gubernur Riau Edy Natar Nasution kepada pengurus masjid saat melaksanakan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Raya Al Huda, Rimbo Panjang.

"Alhamdulillah kita sudah menyerahkan bantuan tersebut dan zakat ini bagian dari Program Riau peduli Baznas Provinsi Riau," kata Edy Natar.

Ia menjelaskan bahwa mustahik merupakan sebutan untuk orang yang menerima zakat dan mustahik ini terdiri dari beberapa golongan diantaranya fakir, miskin, riqab, gharimin atau gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil dan amil zakat.

Sedangkan zakat katanya lagi adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk bantuan beras dari Baznas Provinsi Riau diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Riau Masriadi Hasan kepada penerima secara simbolis .

Baca juga: BAZNAS dan KBRI kembangkan zakat pekerja migran
Baca juga: Baznas Mataram mengubah sistem pembayaran zakat ASN guna optimalkan ZIS


"Semoga bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan disalurkan sesuai kepada yang berhak menerima," demikian Masriadi.
Apa yang dimaksud dengan zakat?  Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mecnapai syarat yang ditetapkan, sebagai salah satu rukun Islam, dn zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau sebut asnaf.