Sekjen Kemenag mengingatkan ASN di NTB menjaga netralitas di tahun politik

id Sekjen Kemenag RI Nizar Ali ,ASN Kemenag Harus Netral,Pemilu 2024

Sekjen Kemenag mengingatkan ASN di NTB menjaga netralitas di tahun politik

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali usai menghadiri kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Minggu. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama di Nusa Tenggara Barat, untuk senantiasa menjaga netralitas dalam menyongsong tahun politik.

"Ini bagian dari kewajiban pimpinan memberikan penguatan kinerja, loyalitas kepada lembaga, dan netralitas menghadapi demokrasi, agar tidak bermasalah dengan hukum," ujarnya usai menghadiri kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan di dalam regulasi yang ada sudah jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam bentuk apapun. Baik itu menjadi juru kampanye (jurkam), panitia, mempengaruhi orang, mengumpulkan massa, bahkan sampai menggunakan anggaran untuk kepentingan politik, seperti pileg, pilpres dan pilkada.

"Dalam regulasi sudah jelas PNS tidak boleh terlibat politik praktis, mau jadi jurkam, panitia, mempengaruhi orang, mengumpulkan massa, bahkan menggunakan anggaran untuk kepentingan pilpres, itu semua tidak boleh," tegas Nizar.

Nizar menegaskan, jika itu dilanggar tentu ada konsekuensi yang harus diterima dan semua itu juga sudah diatur dalam regulasi yang ada.

"Semua sudah ada sanksi-sanksinya dan diatur dalam regulasi yang ada," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap segala ketentuan terkait netralitas tersebut harus dijaga oleh seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama yang ada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di NTB.

Baca juga: KPU Tarakan membantah kesan penyelenggara pemilu tak netral
Baca juga: Aktivis pemuda meyakinkan Polri menjaga netralitas dalam Pemilu


Imbauan netralitas ASN ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.