Mataram (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama di Nusa Tenggara Barat, untuk senantiasa menjaga netralitas dalam menyongsong tahun politik.
"Ini bagian dari kewajiban pimpinan memberikan penguatan kinerja, loyalitas kepada lembaga, dan netralitas menghadapi demokrasi, agar tidak bermasalah dengan hukum," ujarnya usai menghadiri kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan di dalam regulasi yang ada sudah jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam bentuk apapun. Baik itu menjadi juru kampanye (jurkam), panitia, mempengaruhi orang, mengumpulkan massa, bahkan sampai menggunakan anggaran untuk kepentingan politik, seperti pileg, pilpres dan pilkada.
"Dalam regulasi sudah jelas PNS tidak boleh terlibat politik praktis, mau jadi jurkam, panitia, mempengaruhi orang, mengumpulkan massa, bahkan menggunakan anggaran untuk kepentingan pilpres, itu semua tidak boleh," tegas Nizar.
Nizar menegaskan, jika itu dilanggar tentu ada konsekuensi yang harus diterima dan semua itu juga sudah diatur dalam regulasi yang ada.
"Semua sudah ada sanksi-sanksinya dan diatur dalam regulasi yang ada," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap segala ketentuan terkait netralitas tersebut harus dijaga oleh seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama yang ada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di NTB.
Baca juga: KPU Tarakan membantah kesan penyelenggara pemilu tak netral
Baca juga: Aktivis pemuda meyakinkan Polri menjaga netralitas dalam Pemilu
Imbauan netralitas ASN ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Berita Terkait
Kampus boleh menjadi lokasi kampanye sepanjang netral
Senin, 27 November 2023 6:11
Kemenag: Sanksi pemecatan ASN ikut politik praktis
Kamis, 23 Februari 2023 5:24
Ketua MPR mengajak sukseskan Pilkada serentak 2024
Rabu, 8 Mei 2024 6:04
Gerindra hormati keputusan Ganjar jadi oposisi Prabowo-Gibran
Selasa, 7 Mei 2024 14:12
KPU tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah terpilih di Pemilu 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:55
KPU tetapkan caleg terpilih di Lombok Timur hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:21
KPU RI konsolidasikan persiapan PHPU Pemilihan Legislatif 2024
Jumat, 26 April 2024 15:42
Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 13:32