Jakarta (ANTARA) -
Sumarto juga menambahkan pihaknya sudah sejak awal memberikan imbauan-imbauan kepada tim internal Polri soal nomor kendaraan dinas dan sekarang sudah saatnya melakukan tahap penindakan.
"Divisi Mabes Polri juga sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal maupun satuan kewilayahan dalam hal ini adalah Divpropam Polda jajaran termasuk seksi propam yang ada di polres-polres di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya penindakan terhadap adanya penyalahgunaan nomor polisi rahasia atau khusus, " katanya.
Sumarto juga menambahkan Divisi Propam Mabes Polri dalam hal ini sudah tidak mentoleransi atau zero tolerance terhadap personel Polri yang melakukan penyalahgunaan terhadap nomor-nomor tersebut.
"Setiap hari di Mabes Polri, di jajaran satuan kerja Mabes Polri, kita sudah melakukan penindakan, kita punya upaya mekanisme internal dalam menyelesaikan persoalan ini, " katanya.
Kemudian Sumarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan nomor-nomor rahasia atau khusus baik untuk TNI ataupun Polri.
"Ini pernyataan kami dari Divisi Propam Mabes Polri untuk diindahkan khususnya bagi seluruh personel Polri maupun PNS Polri dalam hal ini tentunya Mabes Polri sekali lagi saya sampaikan kita tidak akan mentoleransi segala penyimpangan upaya-upaya untuk penyalahgunaan nomor polisi ini, " tegasnya.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023.
Baca juga: Polda Bali selidiki wisatawan asing gunakan pelat nomor kendaraan palsu
Baca juga: Polri mewacanakan pemasangan cip pelat nomor kendaraan 2023