Posko pengaduan UMK 2024 dibentuk di Lombok Tengah

id UMK 2024,Lombok Tengah ,NTB,Posko pengaduan

Posko pengaduan UMK 2024 dibentuk di Lombok Tengah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Suhartono (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Silahkan saja warga datang untuk membuat pengaduan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah membentuk posko pengaduan dalam rangka pengawasan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 oleh perusahaan di daerah setempat.

"Kami telah menyiapkan posko pengaduan UMK 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, Suhartono di Praya, Jumat.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau karyawan untuk melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja, jika tidak diberikan gaji sesuai UMK 2024 yang telah ditetapkan.

"Silahkan saja warga datang untuk membuat pengaduan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK," katanya.

Baca juga: Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan UMK telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bisa dikenakan sanksi pidana atau denda mencapai Rp400 juta.

"Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UKM tentunya ada sesuai aturan," katanya.

Ia mengatakan selama 2023 pihaknya telah menerima 14 pengaduan, baik masalah UMK maupun PHK dari perusahaan swasta. Pengaduan yang masuk tersebut telah diselesaikan atau dilakukan mediasi.

"Tahun 2023 ada 14 laporan yang masuk dan sudah diselesaikan semua," katanya.

Baca juga: UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB

Ia mengatakan jumlah UMK 2024 di Kabupaten Lombok Tengah mencapai Rp2.450.968 atau naik 3,36 persen bila dibandingkan dengan UMK 2023 yang mencapai Rp2.371.407.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Lombok Tengah.

Selain itu ia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi aturan UMK, karena jika tidak tentu ada sanksi yang dapat diberikan. "Semua perusahaan wajib untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut," katanya.

Baca juga: Disnakertrans sebut UMK Lombok Tengah 2024 naik 3,36 persen
Baca juga: Disnaker mengusulan UMK Mataram disepakati naik menjadi Rp2.685.000
Baca juga: UMK Mataram diprediksi naik hingga 4 persen