Polda NTB Tangkap Pembuat STNK Palsu Jaringan Nasional

id stnk palsu

"Dari barang bukti STNK yang akan dia kirim, ada yang ditujukan sampai ke NTT, Sumatera Barat, Bali. Kuat dugaan dia punya jaringan sampai ke sana,"
Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap pria berinisial AD (32), yang diduga berperan sebagai pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau "notice pajak" palsu berjaringan nasional.

"Dari barang bukti STNK yang akan dia kirim, ada yang ditujukan sampai ke NTT, Sumatera Barat, Bali. Kuat dugaan dia punya jaringan sampai ke sana," kata Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP Kholilur Rochman di Mataram, Kamis.

Awalnya, peran AD terungkap berdasarkan keterangan yang diperoleh dari empat rekan seprofesinya yang ditangkap pada awal Maret lalu. Ke empat rekannya yang kini sudah tuntas menjalani masa hukuman tersebut, sebelumnya mengungkapkan bahwa bahan baku untuk pembuatan STNK dan SKPD palsu kerap dijual ke AD.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Operasional Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan pengejaran. Namun sepertinya langkah polisi terlebih dahulu sudah tercium oleh AD, hingga saat penggeledahan di rumahnya, AD tidak ditemukan.

"Saat penggeledahan, dia sudah tidak ada, kabur duluan," ujarnya.

Karena itu, polisi kemudian memasukkan AD ke dalam daftar pencarian orang (DPO), terhitung sejak pertengahan April lalu.

Setelah sekian lama melakukan pencarian di lapangan, akhirnya keberadaan AD berhasil terdeteksi tinggal di sebuah "bungalow" yang dekat dengan kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

"Menindaklanjuti informasi di lapangan, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap AD beserta barang bukti yang berkaitan dengan aksi pemalsuannya," ucap Kholilur.

AD ditangkap pada Rabu (12/10), sekitar pukul 02.00 WITA. Barang bukti yang diamankan, antara lain 38 lembar STNK yang diduga palsu, 146 SKPD atau "notice pajak" palsu, 13 plastik pembungkus STNK, tujuh stempel palsu beserta sejumlah perangkat untuk pembuatannya.

"Stempelnya ada yang berlogo Dirlantas Polda NTB, Kepala Satlantas Polres Lombok Tengah, Sumbawa, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Semarang juga ada," katanya.

Modus Operandi (MO) yang digunakan pelaku yakni dengan cara menghapus data-data yang tercantum dalam lembaran STNK asli dan digantikan dengan identitas baru sesuai dengan permintaan pelanggannya. Sehingga, secara "kasat mata" STNK produksi AD ini, mirip dengan STNK asli.

"Dia gunakan amplas untuk menghapus data-data yang ada di STNK asli. Kalau sudah, dia tinggal print, di laptop-nya dia sudah siapkan programnya, tinggal diganti data-data saja. Jadi semasa pelariannya, pelaku masih meladeni permintaan para pelanggannya," ucap Kholilur.

Akibat perbuatannya, AD yang kini mendekam di balik jeruji Rutan Mapolda NTB itu, disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.(*)