Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu

id apes,Warga Jurut Lombok Timur ,polisi,sabu

Apes!! Warga Jurut Lombok Timur ditangkap polisi karena kedapatan miliki sabu

Warga  Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur berinisila N (35) ditangkap polisi karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu seberat 195,83 gram. (ANTARA/HO-Dim)

Lombok Timur (ANTARA) - Apes nasib,  warga  Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur berinisila N (35) ditangkap polisi karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu seberat 195,83 gram.

N ditangkap tim Buser Satnarkoba Polres Lotim di rumahnya 21 Januari 2024 lalu. Pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Irvan Surahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan N salah seorang warga Jurit terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 195, 83 gram.

"N ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 195 83 gram " ucapnya.

Disebutkan Kasat Narkoba, terungkapnya pelaku kepemilikan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat, kalau terduga pelaku diduga sebagai pengedar narkoba. Yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, setelah dinyatakan A1, tim Buser langsung melakukan penggerebekan tempat terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.

Saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, disaksikan pihak RT, saat penggeledahan badan, hanya di temukan uang Rp 160 ribu serta HP milik pelaku, dan dilakukan penggeledahan di rumag terduga pelaku.

Saat penggeledahan di dapur rumah tempat pelaku di tangkap,  tim Buser satnarkoba menemukan satu buah dompet panjang berisi bungkusan plastik klip besar dan klip sedang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu. 

Selain itu ditemukan  1 (satu) buah dompet besar di dalamnya terdapat 1 (satu) speaker merk JBL  berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Kristal bening diduga narkotika Gol I jenis sabu.

Termasuk menemukan 1 (satu) buah timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi klip kosong, 1 (satu) sendok sabu dan di kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah pipet kaca.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, menurut Kasat terduga N dijerat  pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, Pada pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Sedang Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

"Kami masih kembangkan kasusnya, terutama untuk mengungkap asal barang yang dimiliki terduga pelaku," ucapnya.