Lombok Timur (ANTARA) - Apes nasib, warga Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela Lombok Timur berinisila N (35) ditangkap polisi karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu seberat 195,83 gram.
N ditangkap tim Buser Satnarkoba Polres Lotim di rumahnya 21 Januari 2024 lalu. Pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Irvan Surahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan N salah seorang warga Jurit terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 195, 83 gram.
"N ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 195 83 gram " ucapnya.
Disebutkan Kasat Narkoba, terungkapnya pelaku kepemilikan narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat, kalau terduga pelaku diduga sebagai pengedar narkoba. Yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, setelah dinyatakan A1, tim Buser langsung melakukan penggerebekan tempat terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.
Saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, disaksikan pihak RT, saat penggeledahan badan, hanya di temukan uang Rp 160 ribu serta HP milik pelaku, dan dilakukan penggeledahan di rumag terduga pelaku.
Saat penggeledahan di dapur rumah tempat pelaku di tangkap, tim Buser satnarkoba menemukan satu buah dompet panjang berisi bungkusan plastik klip besar dan klip sedang berisi kristal diduga narkoba jenis sabu.
Selain itu ditemukan 1 (satu) buah dompet besar di dalamnya terdapat 1 (satu) speaker merk JBL berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi Kristal bening diduga narkotika Gol I jenis sabu.
Termasuk menemukan 1 (satu) buah timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi klip kosong, 1 (satu) sendok sabu dan di kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah pipet kaca.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, menurut Kasat terduga N dijerat pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009, Pada pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Sedang Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
"Kami masih kembangkan kasusnya, terutama untuk mengungkap asal barang yang dimiliki terduga pelaku," ucapnya.
Berita Terkait
Apes!! Gara-gara curi kotak amal masjid, warga Sukamulia Lotim diamankan polisi
Kamis, 5 September 2024 12:09
Apes!! musisi Virgoun bersama seorang wanita ditangkap saat konsumsi narkoba
Sabtu, 22 Juni 2024 10:33
Apes!! Tenaga honorer dibegal di Jalan Teros-Pengempok Lombok Timur
Senin, 22 April 2024 16:04
Apes!! maling motor di Lombok Timur tertangkap saat sedang kencan di kamar hotel
Selasa, 5 Maret 2024 7:37
Apes, seorang pemuda jadi korban kekerasan saat berkemah di Pantai Rambang Lombok Timur
Selasa, 9 Januari 2024 13:49
Shio ayam, naga dan kuda diramalkan apes di tahun Kelinci Air 2023
Minggu, 22 Januari 2023 11:27
Apes! kalung seorang wanita di Sumbawa digondol pria kenalan medsosnya
Sabtu, 5 November 2022 14:03
Apes! maling kambing dibekuk saat pulang kampung ke Lombok Timur
Selasa, 7 Juni 2022 19:27