Dalam rangka pemerataanakses telekomunikasi dan informatika, KementerianKomunikasi dan Informatika melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika(BPPPTI) setiap tahun melaksanakan pembangunan sarana telekomunikasi daninformatika sesuai amanat Nawacita. Pemerintah hadir melalui program penyediaanInfrastruktur dan penguatan Ekosistem TIK dengan mengoptimalkan pemanfaatandana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).
Melalui Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika nomor: 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KewajibanPelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id)dicantumkan kriteria penerima dan tata cara pengusulan penyediaan infrastrukturdan ekosistem TIK yang meliputi daerah:
a) 3T (tertinggal,terpencil dan/terluar);
b) Perintisan;
c) Perbatasan;
d) Tidak layak secaraekonomi; dan/
e) Daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana
telekomunikasi daninformatika: dan/
f) Kelompok masyarakat;
g) Penyandang disabilitas; dan
h) Masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.
Program ini bertujuan untukmengentaskan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligusmeningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan.
Untuk keterangan lebihlanjut, silakan menghubungi:
Telepon :021 31936590
Hotline :1500876
Handphone :081210946250; 081905644994
Email :humas.bp3ti@kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika
BalaiPenyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Wisma Kodel Lantai 6, Jl. H.R. RasunaSaid Kav. B4 Kuningan, Jakarta
Twitter : @BP3TIKominfo
Facebook : BP3TI Kominfo
Instagram : @BP3TIKominfo