Mataram (Antara NTB) - Sekelompok mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara "berjamaah" oleh 30 anggota dewan ke pihak kejaksaan.
Laporan dugaan tidak pidana korupsi itu disampaikan dengan cara menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jumat Siang.
Dalam aksinya, Andi, koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh anggota legislatif yang duduk di DPRD Dompu, merugikan dana APBD Tahun 2016-2017.
"Maksud kedatangan kami di sini mengharapkan pihak kejaksaan segera mengusutnya, jangan sampai ada pembiaran hingga munculnya kerugian negara," kata Andi.
Setelah berulang kali menyampaikan orasinya secara bergantian di depan kantor Kejati NTB, akhirnya perwakilan massa aksi dipersilahkan untuk bertemu dengan pihak jaksa untuk menyampaikan laporannya secara resmi.
Dalam pertemuan itu, massa aksi menunjukkan sejumlah data yang memuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara rugi hingga puluhan miliar.
Data yang disampaikan di antaranya berkaitan dengan dana reses, aspirasi, hingga bantuan sosial. Begitu juga dengan melaporkan adanya penyimpangan dalam beberapa pengerjaan proyek fisik maupun non-fisik yang digelontorkan ke sejumlah SKPD.
Terkait dengan laporan yang disampaikan secara resmi kepada pihak jaksa, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedy Irawan, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkup kejaksaan.
"Kami sudah terima laporannya dan ini akan menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan kami," kata Dedy. (*)
Mahasiswa Laporkan Dugaan Korupsi 30 Anggota DPRD Dompu
Kedatangan kami di sini mengharapkan pihak kejaksaan segera mengusutnya, jangan sampai ada pembiaran hingga munculnya kerugian negara