Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan perlunya penataan terkait koordinasi program-program penanganan kemiskinan ekstrem.
Hal itu disampaikan Menko Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat tingkat menteri terkait perkembangan program percepatan penanggulangan kemiskinan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.
"Di dalam praktik di lapangan, memang perlu ada penataan terutama masalah koordinasi," kata Menko Muhadjir Effendy.
Dia mencontohkan apabila ada program Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengharuskan adanya konversi bantuan tunai menjadi alat produksi, maka dibutuhkan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), agar Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dikonversi menjadi alat produksi.
Baca juga: Kemen Kop tingkatkan omzet UKM lewat bazar Ramadhan
Baca juga: Menkop UKM tekankan pentingnya konsep bisnis bagi peternak domba-kambing
Ia juga menyampaikan perlunya perubahan-perubahan aturan yang memungkinkan anggaran-anggaran yang ada di kementerian/lembaga bisa diakses untuk masyarakat miskin ekstrem. Menko Muhadjir Effendy mengatakan saat ini kemiskinan ekstrem berada pada angka 1,2 persen atau turun 0,90 persen sepanjang tahun 2022-2023.
Dia meyakini pada tahun 2024 kemiskinan ekstrem bisa berada di bawah 0,5 persen.
Berita Terkait
Mensos targetkan penurunan kemiskinan ekstrem 0 persen
Rabu, 6 November 2024 6:54
Kementerian PUPR selesaikan penanganan kawasan Belawan
Selasa, 1 Oktober 2024 7:24
Program penghapusan kemiskinan ekstrem berjalan baik
Jumat, 27 September 2024 19:22
Berikut 10 program prioritas Baznas entaskan kemiskinan di 2025
Jumat, 27 September 2024 16:07
Alhamdulillah!! Angka kemiskinan ekstrem Lombok Tengah terendah di NTB
Kamis, 26 September 2024 12:18
Pj Gubernur NTT atasi kemiskinan ekstrem-kesiapan pilkada
Sabtu, 7 September 2024 4:27
Zakat bantu entaskan kemiskinan 577.138 jiwa tahun 2023
Selasa, 27 Agustus 2024 9:03
Bulog berikan beasiswa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di NTB
Senin, 19 Agustus 2024 17:43