Moskow (ANTARA) - Pemerintah Haiti pada Kamis (8/3) mengumumkan bahwa status darurat yang saat ini diberlakukan di wilayah ibu kota diperpanjang hingga awal April menyusul terjadinya serangan geng bersenjata di kota Port-au-Prince.
“Keadaan darurat keamanan diumumkan di seluruh Departemen Ouest sampai satu bulan ke depan yang dimulai pada Kamis, 7 Maret sampai Rabu, 3 April 2024,” demikian menurut pernyataan di jurnal resmi Le Moniteur.
Pemerintah sementara negara Karibia itu juga mengatakan pembatasan jam malam yang berlaku selama akhir pekan akan tetap berlaku sampai 11 Maret, mulai pukul 6 sore sampai 5 pagi waktu setempat.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memulihkan ketertiban sekaligus membantu pemerintah “kembali mengendalikan situasi” di wilayah yang menjadi lokasi geng bersenjata yang kerap menyerang kantor polisi, bandara, dan rumah sakit.
Pimpinan geng tersebut menuntut Perdana Menteri Haiti Ariel Henry untuk mundur. Hendry yang saat ini berada di Puerto Riko, telah memerintah Haiti sejak Juli 2021 ketika Presiden saat itu Jovenel Moise dibunuh di rumahnya.
Baca juga: UNRWA kesulitan salurkan bantuan ke Gaza
Baca juga: Jika pasukan Barat di Ukraina, konflik Rusia-Nato tak akan terelakkan
PM Henry dikabarkan mendapat tekanan dari Amerika Serikat untuk mundur dan memajukan pemilu, meski juru bicara Gedung Putih pada Rabu membantah kabar tersebut.
Sumber: Sputnik
Berita Terkait
Cuaca ekstrem, Status siaga darurat bencana di Mataram diperpanjang
Minggu, 17 Maret 2024 9:55
Kupang tetapkan status tanggap darurat bencana
Kamis, 14 Maret 2024 19:31
10 orang tewas, Haiti berlakukan status darurat setelah geng bersenjata serbu penjara
Selasa, 5 Maret 2024 7:24
Yogyakarta menunggu kabupaten perpanjang status siaga darurat bencana
Senin, 26 Februari 2024 21:46
Status Marapi siaga darurat diperpanjang
Rabu, 24 Januari 2024 13:26
Naikkan status kebakaran TPA Bukit Pinang menjadi tanggap darurat
Kamis, 28 September 2023 20:39
Gunungkidul siapkan skema status darurat kekeringan
Kamis, 3 Agustus 2023 7:28
MPR meminta Kemenkes menindaklanjuti pencabutan darurat COVID-19
Senin, 8 Mei 2023 20:20