Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berharap Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi kota pelayanan pemerintahan yang akan mengubah lanskap penyelenggaraan pelayanan publik Indonesia.
"Kita berharap bahwa ibu kota negara baru akan menjadi kota pelayanan pemerintahan yang cerdas, yang cepat, yang efektif, efisien, yang tentu itu akan merubah lanskap penyelenggaraan pelayanan publik di negara kita," kata Najih saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi dan diskusi terkait kesiapan pemindahan ibu kota negara dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Najih berharap pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN akan dapat memecah beban yang diemban kota Jakarta sebagai kota multifungsi, mulai dari pusat kegiatan ekonomi dan bisnis, mobilisasi masyarakat, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.
Dengan demikian, lanjut dia, IKN sendiri pun dapat tumbuh menjadi kota bersih, cerdas, dan pintar sebagaimana yang dicanangkan.
"Sementara mungkin Jakarta akan menjadi pusat kegiatan bisnis internasional, perdagangan, yang tentu itu akan memecah, akan membuat kegiatan-kegiatan ekonomi, bisnis, menjadi mobilitas-nya lebih bagus, lebih tersebar, dengan didukung adanya pusat pemerintahan yang ada di IKN," ujarnya.
Ombudsman RI, kata dia, menaruh perhatian terhadap persoalan pemindahan ibu kota negara ke IKN sebab membawa sejumlah persoalan penyelenggaraan pelayanan, baik itu pelayanan administrasi pemerintahan, hingga kesediaan dan kesiapan infrastruktur di dalam penyelenggaraan kota itu sendiri.
"Karena sebuah kota harus memiliki utilitas yang memenuhi prasyarat-prasyarat yang ditetapkan dalam rangka memenuhi pelayanan sebagai ibu kota negara," ucapnya.
Untuk itu, Najih menegaskan komitmen Ombudsman RI dalam mendukung kebijakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang dinilainya sebagai satu bentuk semangat anti-kolonialisme.
"Ibu kota yang semula dibentuk yaitu Jakarta sebagai peninggalan kolonial, diharapkan untuk semakin nyata kemerdekaan kita, maka kita juga harus memiliki ibu kota yang dibangun oleh bangsa sendiri melalui IKN ini, dan itu kita harapkan kemudian menghapuskan mental kolonialisme, mental inlander dari bangsa kita yang selalu merasa sebagai bangsa yang terjajah. Ini suatu keputusan yang tentu patut kita hargai, kita hormati, dan harus terus kita kawal untuk pelaksanaannya," tuturnya.
Terkait hal tersebut, anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun kajian tentang kesiapan infrastruktur IKN.
"Kebetulan di bidang yang saya ampu di Keasistenan Utama V tahun ini akan melakukan kajian tentang kesiapan infrastruktur IKN," ujarnya.
Dalam menyusun kajian tersebut, ujarnya lagi, pihaknya juga akan melakukan focus group discussion (FGD) dengan daerah penyangga sekitar IKN, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah.
Baca juga: Ombudsman NTT beri lima saran perbaikan layanan ASDP
Baca juga: Kepatuhan pelayanan publik di Sumbawa Barat masuk kategori B
"Dan beberapa wilayah lain, seperti Sulawesi Selatan maupun Sulteng (Sulawesi Tenggara) sebagai daerah penyangga yang memasok pakan, beras, karena di Kalimantan itu bukan produksi pertanian di sana, masih banyak mengandalkan dari Sulawesi," kata Hery.
Selain itu, Hery menyebut pihaknya akan mengunjungi pula ke negara yang pernah melakukan pemindahan ibu kota negara, salah satunya Malaysia.
Berita Terkait
Lombok Tengah masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik
Jumat, 15 November 2024 12:39
Ombudsman highlights significant improvement in public service quality
Jumat, 15 November 2024 5:02
Ombudsman RI tekankan kepercayaan publik aparatur negara hal krusial
Minggu, 13 Oktober 2024 6:48
Ombudsman sidak aktivitas pelayanan di Pengadilan Negeri Mataram
Senin, 7 Oktober 2024 16:14
Ketua Ombudsman inginkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar
Kamis, 3 Oktober 2024 19:39
Ombudsman-Kedubes Australia diskusi merumuskan kajian sistemik IKN
Kamis, 26 September 2024 6:10
Ombudsman meminta kepolisian persuasif dalam penanganan aksi demo
Jumat, 23 Agustus 2024 17:56
Ombudsman RI terima 239 laporan terkait isu kelapa sawit
Jumat, 9 Agustus 2024 5:12