Komnas HAM meminta pemerintah menjaga tulang belulang di Rumoh Geudong

id Komnas HAM, Rumoh Geudong, Tulang Belulang, Pelanggaran HAM

Komnas HAM meminta pemerintah menjaga tulang belulang di Rumoh Geudong

Arsip foto - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semenawai (kanan) memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menjaga tulang belulang yang ditemukan pada lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili Aroen, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
 
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM Abdul Haris Semendawal menyatakan langkah tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan Peristiwa Rumoh Geudong.

"Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut," ujar Abdul dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Sebagaimana telah diketahui, tambah Abdul, lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong merupakan salah satu Pos Satuan Taktis dan Strategis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989 hingga 1998.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989 hingga 1998.

Selain meminta pemerintah menjaga temuan tulang belulang itu, Abdul juga berharap Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM berat melakukan uji forensik, termasuk tes DNA, guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada.

Pemerintah turut diminta membuka ruang bagi korban, keluarga korban, dan publik untuk dapat mengetahui informasi temuan tersebut sebagai pemenuhan hak korban dalam mengetahui kebenaran.

Ia tak menampik pembangunan Memorial Living Park sebagai langkah mengabadikan memori pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat merupakan hal penting.

"Namun, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut," tambah Abdul.

Untuk itu, dia berharap semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
Baca juga: Pemerintah perlu pastikan lokasi penampungan Rohingya


Sebelumnya, pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong menemukan tulang belulang manusia yang diduga korban pembunuhan di luar proses hukum saat pemberlakuan DOM di Aceh.

Tulang belulang itu ditemukan di sekitar bangunan tugu dalam kompleks Rumoh Geudong. Tulang belulang yang ditemukan, yakni tulang lengan, tulang kaki, dan enam tulang paha. Semua tulang tersebut telah dikuburkan dalam satu liang dipimpin oleh imam atau pemuka agama setempat secara agama Islam pada awal Maret 2024.

Pemerintah Indonesia mencatat terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dengan tiga kasus di antaranya ada di Aceh, yakni peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok, dan Rumoh Geudong.