Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjadikan Pramuka tak lagi menjadi ekstrakurikuler yang diwajibkan di sekolah.
"Kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah, kebijakan ini justru sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan dengan tegas bahwa Pramuka sifatnya sukarela," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri.
"Ketika Pramuka jadi ekstrakurikuler wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di rapor maka bertentangan, karena seharusnya yang masuk di rapor adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekstrakurikuler itu di luar program kurikulum," ujar dia.
Adapun ekstrakurikuler menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.
"Kalau merujuk dari pengertian tersebut, maka sebenarnya seluruh ekstrakurikuler bidang apapun, baik seni, budaya, olahraga, paskibra, dan lain sebagainya, memiliki prinsip melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin, serta berprestasi," ucapnya.
Baca juga: Pramuka upaya strategis bangun karakter bangsa
Baca juga: Pramuka dihapus dari ekskul, Senator Lia Istifhama: Praja Muda Karana penguat karya anak didik
Menurutnya, ekstrakurikuler seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, atau kesukarelawanan sesuai dengan minat, bakat dan potensi anak.
"Kalau memang minat Pramuka, silakan dipilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka ada di sekolah, tetapi tidak wajib dipilih oleh peserta didik. Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekstrakurikuler selain Pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan," tuturnya.
Heru juga menegaskan, selama ini pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya.
"Apalagi saat ini sudah ada profil pelajar Pancasila atau P3 yang diwujudkan dalam proyek P5 dalam Merdeka Belajar. Selama ini sekolah-sekolah juga bingung mencari pelatih Pramuka. Kalau diwajibkan, berarti semua siswa di sekolah ikut ekstrakurikuler, sehingga proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit," demikian Heru Purnomo.
Berita Terkait
Kemenag NTB kukuhkan Satuan Komunitas Pramuka di Lombok Utara
Kamis, 5 September 2024 13:46
DKN Pramuka didik generasi muda wujudkan Indonesia Emas
Selasa, 3 September 2024 5:09
Pj. Gub NTB harap Pramuka jadi pioner pelestari lingkungan
Sabtu, 31 Agustus 2024 16:59
Gerakan Pramuka perkuat gotong-royong di Lombok Tengah
Senin, 19 Agustus 2024 12:41
Pakar intelejen menegaskan Pramuka tetap jadi ekstrakurikuler wajib
Rabu, 5 Juni 2024 6:02
Pemkab Lombok Tengah tetap menerapkan ekstrakurikuler pramuka di sekolah
Kamis, 2 Mei 2024 17:18
Pramuka di sekolah harus diperkuat guna bangun karakter anak
Rabu, 3 April 2024 4:50
Pramuka upaya strategis bangun karakter bangsa
Selasa, 2 April 2024 6:44