Seorang anggota Satpol PP Mataram ditangkap karena kasus penganiayaan

id aksi penganiayaan, satpol pp,polresta mataram, aniaya salah sasaran

Seorang anggota Satpol PP Mataram ditangkap karena kasus penganiayaan

Tangkapan layar-Aksi penganiayaan di sebuah ritel modern wilayah Sekarbela, Mataram, NTB, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial HI (26) ditangkap pihak kepolisian karena kasus dugaan penganiayaan di sebuah ritel modern wilayah Sekarbela.

"Iya, salah seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di ritel modern Kamis (18/4) kemarin itu terungkap anggota Satpol PP Mataram. Yang bersangkutan kami amankan dinihari tadi di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.

Terduga pelaku HI terungkap melakukan aksi penganiayaan bersama dua saudaranya, berinisial FH (18) dan SH (16). Ketiga bersaudara tersebut berasal dari Sekarbela, Kota Mataram.

Aksi penganiayaan terhadap korban berinisial HR (33), yang juga berasal dari Sekarbela itu terekam kamera CCTV yang terpasang di ritel modern. Atas dasar pemeriksaan rekaman CCTV, pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku.

"Melalui pemeriksaan CCTV, identitas tiga terduga pelaku terungkap dan langsung dilakukan pengamanan," ucapnya.

Lebih lanjut, kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Terkait alasan mereka melakukan aksi penganiayaan karena terpicu aduan dari pihak keluarga yang sebelumnya mengaku sempat dianiaya oleh orang dengan ciri-ciri mirip korban di lokasi ritel modern yang sama.

"Ini yang kemudian membuat ketiga pelaku gelap mata dan langsung menganiaya korban yang ternyata salah sasaran," ujar dia.

Atas kasus yang dilaporkan korban, kini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.

Yogi menerangkan pemeriksaan ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan ini belum memberikan tanggapan.