Polisi ungkap motif pembunuhan di sebuah indekos Kota Mataram

id motif pembunuhan, kasus pembunuhan, mantan suami bunuh mantan istri, motif cemburu

Polisi ungkap motif pembunuhan di sebuah indekos Kota Mataram

Petugas kepolisian menggiring pelaku pembunuhan berinisial KA (tengah) untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram, NTB, Senin (22/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Pelaku terungkap melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hingga dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan berinisial NKBA usia 33 tahun di sebuah indekos di Lingkungan Karang Sidemen, Kecamatan Cakranegara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan motif dari kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan pelaku berinisial KA (38) yang menyerahkan diri ke kepolisian.

"Jadi, dari hasil interogasi awal, pelaku yang hari ini menyerahkan diri terungkap bahwa motif kasus ini adalah cemburu terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," kata Yogi.

Perasaan cemburu itu muncul ketika mengetahui korban yang sudah berstatus mantan istri membina asmara dengan pria lain.

Baca juga: Polisi ungkap kasus kematian pekerja kafe di kamar kos Kota Mataram

"Karena merasa masih sayang dan cinta dengan mantan istrinya, yang bersangkutan (pelaku) mendatangi korban dan mengingatkan untuk tidak bersama pria itu yang dirasa tidak baik," ujarnya.

Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Sabtu (20/4), di lokasi pembunuhan, yakni di kamar kos korban di wilayah Karang Sidemen.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku terlibat perdebatan dengan korban. Karena keduanya tersulut emosi, akhirnya terjadi baku pukul hingga pelaku menganiaya korban dengan sebilah pisau yang ada di lokasi.

"Pelaku terungkap melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hingga dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit," ucap dia.

Baca juga: Polresta Mataram mengungkap pengakuan ayah bunuh putri kandungnya

Korban dilarikan ke rumah sakit oleh pemilik kos dan tetangga korban. Saat saksi mengetahui kejadian tersebut, pelaku sudah tidak ada di tempat.

Dari kejadian ini, Polsek Sandubaya mulai melakukan penyelidikan. Olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan saksi dilakukan.

Terungkap dari keterangan saksi, seorang pria terlihat datang bertamu ke kamar kos korban sebelum kejadian. Pria tersebut terindikasi sebagai pelaku pembunuhan yang bukan lain mantan suami korban.

Dengan hasil demikian, pihak kepolisian mulai menelusuri keberadaan KA, salah satunya mengecek di rumahnya yang masih berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

"Dari penelusuran awal, yang bersangkutan (pelaku) tidak ada di tempat (di rumahnya)," ucap dia.

Sampai akhirnya pada Senin (22/4) pagi, KA muncul bersama tokoh masyarakat dari tempat asalnya di wilayah Cakranegara. Pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Menurut pengakuan, usai menganiaya korban yang pada akhirnya meninggal akibat pendarahan, pelaku mengaku gelisah dan sempat putus asa hingga berniat untuk mengakhiri hidup dengan cara menenggelamkan diri di pantai wilayah Kuranji, Kabupaten Lombok Barat.

Namun, hal itu gagal. Pelaku selamat dari aksi tersebut setelah mendapat pertolongan dari nelayan setempat.

Pelaku juga sempat mendatangi kerabatnya. Dari pertemuan itu, pelaku melihat rekaman video kedua anaknya yang memintanya untuk pulang.

"Jadi, selain peran dari pihak kerabat pelaku, keberadaan anaknya ini yang akhirnya membuat pelaku mengurungkan niat untuk bunuh diri dan menyerahkan diri ke kepolisian," kata Yogi.

Lebih lanjut, Yogi mewakili Polresta Mataram menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut terlibat dalam mengungkap kasus ini.

Kini dari proses penanganan, pihak kepolisian telah menetapkan KA sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Sebagai tersangka, KA terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal.

Baca juga: Pelaku pembunuhan guru silat di Kota Mataram mengidap gangguan jiwa berat