Kemenkumham Bali gandeng desa awasi WNA

id Imigrasi deportasi WNA, WNA dideportasi, Ni Luh Djelantik, WNA bermasalah

Kemenkumham Bali gandeng desa awasi WNA

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kiri) membahas pengawasan orang asing dengan calon anggota DPD RI terpilih Ni Luh Djelantik di Denpasar, Selasa (11/6/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali merancang program menggandeng aparat desa dalam pengawasan orang asing.

"Dengan melibatkan desa, akan memudahkan imigrasi mengawasi orang asing," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Selasa.

Dikatakan bahwa program itu dikolaborasikan dengan pos pelayanan hukum dan HAM desa (posyankumhamdes) yang saat ini sudah tersebar di 327 desa pada sembilan kabupaten/kota di Bali.

Upaya tersebut disampaikan Pramella kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih Ni Luh Djelantik.

Dalam kesempatan itu, keduanya membahas upaya pengawasan orang asing, termasuk tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dengan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran aturan.

"Kemenkumham RI, imigrasi adalah rumah, tempat menaruh harapan demi Bali yang aman, nyaman. WNA yang datang ke Bali, paham dan taat aturan serta penindakan tegas jika ada pelanggaran," kata Ni Luh Djelantik.

Sebagai salah satu tokoh di Pulau Dewata, desainer dan politikus itu kerap bersuara melalui media sosial pribadinya dan menerima pengaduan, termasuk soal ulah WNA yang belakangan meresahkan masyarakat.

Salah satunya adalah aksi baru-baru ini seorang warga negara Inggris Damon Anthony Alexander Hills yang nekat merampas truk pengangkut gerabah, kemudian menabrak sejumlah pengendara hingga menerobos terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (9/6) malam.

Baca juga: Pj Gubernur mengingatkan wisatawan hormati adat dan budaya Bali
Baca juga: Diduga terpeleset, WNA tewas saat mendaki Bukit Anak Dara Sembalun Lotim

Saat ini, pria berusia 50 tahun itu diperiksa lebih lanjut di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung. Hingga Selasa, imigrasi di Bali masih terus melakukan pendeportasian kepada WNA bermasalah mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal, hingga terkait dengan kasus hukum.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari—Mei 2024, sudah ada sekitar 142 WNA dideportasi. Selama 2023, kata dia, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.