Uji materi oleh eks pegawai KPK sepenuhnya wewenang MK

id MK,IM57+ Institute,KPK

Uji materi oleh eks pegawai KPK sepenuhnya wewenang MK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai seminar nasional bertema "Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia" di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Bekasi (ANTARA) - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan permohonan uji materi perihal usia pimpinan lembaga antirasuah yang diajukan oleh eks pegawai KPK merupakan sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.

"Sepenuhnya kewenangan MK menyikapi permohonan itu," kata Nawawi saat ditemui usai seminar nasional di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Nawawi pun sempat melontarkan kata "mudah-mudahan" ketika dimintai tanggapan atas permohonan uji materi tersebut. Namun, dia enggan memerincikan maksud pernyataannya.

"Ya, mudah-mudahan saja 'kan itu, mudah-mudahan saja. Akan tetapi, 'kan itu kewenangannya MK, permohonan itu seperti apa," ucap Nawawi.

Sebelumnya, 12 mantan pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute mengajukan permohonan uji materi terkait dengan minimum batas umur pimpinan KPK ke MK. Berkas gugatan diserahkan ke MK di Jakarta, Selasa (28/5).

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan bahwa landasan permohonan itu ialah perpaduan antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang yang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.

"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," kata dia.

Mantan penyidik KPK yang juga anggota IM57+ Institute Novel Baswedan turut ikut ketika mengantarkan berkas gugatan ke MK. Novel mengatakan bahwa pengajuan uji materi ini berangkat dari keprihatinan terkait dengan permasalahan yang kini dihadapi beberapa pimpinan KPK.

"Kami mengajukan uji materi ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, melainkan merupakan upaya membuat KPK lebih baik," ujarnya.

Baca juga: Pansel Capim-Dewas KPK harus cermat seleksi kandidat
Baca juga: Lombok Royal Property copot spanduk peringatan Pemkot Mataram-KPK


Dengan menguji ambang batas umur pimpinan KPK, Novel berharap nantinya individu-individu yang berintegritas dan berpengalaman dapat berkontribusi untuk mendukung KPK dengan ikut dalam kontestasi menjadi calon pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK, dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi," kata dia.