PLN Jakarta Raya lakukan uji emisi kendaraan

id uji emisi kendaraan, polusi udara Jakarta, PLN Jakarta Raya

PLN Jakarta Raya lakukan uji emisi kendaraan

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran sedang memasukkan selang "probe" (selang pengujian) ke dalam inlet knalpot sebagai bagian proses uji emisi kendaraan dinas operasional PLN UID Jakarta Raya di Jakarta, Kamis (4/7/2024). ANTARA/HO-PLN UID Jakarta Raya

Jakarta (ANTARA) -
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan operasional dalam rangka menekan polusi udara, berlokasi di Kantor PLN Jakarta Raya, Kamis.
 
Sebanyak 55 kendaraan operasional PLN UID Jakarta Raya dinyatakan lulus uji emisi. General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkapkan bahwa uji emisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
 
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup, serta memastikan semua kendaraan operasional memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan," katanya.
 
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat, Enrile Indro Prasetyo mengapresiasi langkah PLN dalam melaksanakan uji emisi itu.
 
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat PLN dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup. Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya," ujarnya.
 
Disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang.

Baca juga: PLN sukses pasok listrik tanpa kedip dalam gelaran MXGP 2024 Seri 1 Lombok
Baca juga: Menteri BUMN pastikan peringatan HUT RI di IKN gunakan listrik hijau
 
Ketentuan ini mengatur bahwa kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan 2018 ke atas harus memiliki parameter Karbon Monoksida (CO) di bawah 0,5 persen dan Hidro Karbon (HC) 100 ppm.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar (diesel) dengan tahun pembuatan di atas tahun 2018, parameter opasitas harus di bawah 40 persen "Hartridge Smoke Unit" (HSU).