PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan operasional dalam rangka menekan polusi udara, berlokasi di Kantor PLN Jakarta Raya, Kamis.
Sebanyak 55 kendaraan operasional PLN UID Jakarta Raya dinyatakan lulus uji emisi. General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkapkan bahwa uji emisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup, serta memastikan semua kendaraan operasional memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan," katanya.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat, Enrile Indro Prasetyo mengapresiasi langkah PLN dalam melaksanakan uji emisi itu.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat PLN dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup. Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya," ujarnya.
Ketentuan ini mengatur bahwa kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan 2018 ke atas harus memiliki parameter Karbon Monoksida (CO) di bawah 0,5 persen dan Hidro Karbon (HC) 100 ppm.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar (diesel) dengan tahun pembuatan di atas tahun 2018, parameter opasitas harus di bawah 40 persen "Hartridge Smoke Unit" (HSU).