LPA NTB atensi kasus asusila kakak adik

id Asusila kakak adik

LPA NTB atensi kasus asusila kakak adik

Antara Kalbar - Antaranews

Kami mengatensi kasus tersebut dan terus memantau proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Dompu

Mataram (Antaranews NTB) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat mengatensi kasus asusila yang dilakukan oleh kakak terhadap adik kandung sehingga menyebabkan kehamilan.

"Kami mengatensi kasus tersebut dan terus memantau proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Kabupaten Dompu," kata Ketua Divisi Hukum LPA NTB Joko Jumadi, di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan kasus "incest" atau kehamilan akibat hubungan badan yang dilakukan oleh dua orang yang sedarah cukup berat. Apalagi pelaku dan korban masih tergolong usia remaja dan anak-anak.

Dalam kasus "incest" tidak jarang korban dipersalahkan oleh keluarganya karena dianggap tidak melawan ketika akan diperkosa atau juga dianggap sengaja melakukan perbuatan amoral.

Oleh sebab itu, Joko sudah meminta bantuan Satuan Bhakti Pekerja Sosial di Kabupaten Dompu, untuk membantu penanganan korban.

Jika situasi internal keluarga korban tidak kondusif, pihaknya menyarankan agar korban yang sedang hamil dibawa ke Mataram untuk dirawat hingga melahirkan.

"Keluarga korban juga diberikan pemahaman untuk mau menerima korban dan anak yang dilahirkan. Jika tidak mau menerimanya maka ada opsi diasuh orang lain dengan pola adopsi. Ada berbagai pilihan agar korban dan anaknya aman," kata Joko.

Informasi dari Kasubbag Humas Polres Dompu Iptu Suhatta, pelaku pemerkosaan terhadap adik kandung berinisial DP, yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku tega memperkosa adik kandungnya berinisial F yang masih berusia 14 tahun. Kini korban sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu (10/2), setelah mengetahui kalau F hamil akibat diperkosa oleh DP yang tidak lain adalah kakak kandungnya.

Tindakan pemerkosaan hingga menyebabkan kehamilan tersebut diduga dilakukan di bawah ancaman senjata tajam.

Penyidik Polres Dompu sudah menahan DP di sel tahanan sejak Sabtu (10/2), untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. (*)