PBNU sebut pelaporan Lukman Edy ke Polri hak warga negara

id Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,PBNU,Sekjen PKB,Lukman Edy,Partai Kebangkitan Bangsa,Bareskrim Polri

PBNU sebut pelaporan Lukman Edy ke Polri hak warga negara

Rais Syuriah PBNU sekaligus anggota Tim Panel Pansus PBNU Cholil Nafis (tengah) di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (5/8/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Cholil Nafis turut menanggapi pelaporan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Hak warga negara ya untuk melaporkan hal-hal yang dianggap janggal. Ya kami serahkan kepada yang bersangkutan sebagai warga negara," kata Cholis Nafis di Kantor PBNU, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Lukman Edy bertemu dengan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antara lembaga tersebut dengan PKB untuk mendalami masalah di antara kedua organisasi itu.

"Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut dia, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politisi PKB, termasuk Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

"Nah saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," ujarnya.

Setelah itu, PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: NU-Muhammadiyah seperti adik-kakak yang kedepankan toleransi
Baca juga: Kominfo menggandeng PBNU gelar pelatihan digital


"Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Cucun mengatakan pernyataan Lukman Edy di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan-pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti.

"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," kata dia.

Cucun mengatakan laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh penyidik dan tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.