Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal

id Otoritas Jasa Keuangan,OJK,anti-scam center

Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berbicara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024 di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tim pusat anti penipuan atau anti-scam center bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

"Kita inginnya semakin cepat melakukan pemblokiran kalau misalnya ada aduan dan sebagainya yang dilakukan oleh penipu bisa diupayakan supaya ada pengembalian atau sisa dana korban yang tersisa," kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Juli 2024 di Jakarta, Senin.

Friderica menuturkan, anti-scam center ditargetkan akan beroperasi pada Agustus 2024 untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

"Anti-scam center ini direncanakan akan soft launching dalam waktu dekat, hopefully bisa di bulan kemerdekaan ini di Agustus tahun ini," tuturnya.

OJK terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pembentukan anti-scam center, termasuk pelaku usaha jasa keuangan. Pada tahap awal, sekitar 15 bank akan bergabung langsung dengan anti-scam center.

"Nanti kita akan minta berpartisipasi menjadi anggota anti-scam center (ASC) ini, di tahap awalnya sekitar 15 bank yang akan bergabung langsung di ASC ini," ujarnya.

Center tersebut diharapkan bisa mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal yang memerlukan koordinasi antar bank dengan cepat dan seketika.

"Bagaimana kita mengidentifikasi penipu atau pihak yang terkait dan upaya penegakan hukumnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Tentunya kita juga terus melakukan upaya edukatif kepada masyarakat supaya jangan sampai terjebak dalam berbagai scam and fraud ini," ujarnya.

Baca juga: OJK luncurkan Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Baca juga: Sebanyak 8.271 pinjol diblokir

Adapun Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).

Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).