Mantan Menkes Siti Fadilah dukung Dharma di Pilkada Jakarta

id Dharma Pongrekun ,Kun Wardana ,Siti Fadilah,Pilkada DKI

Mantan Menkes Siti Fadilah dukung Dharma di Pilkada Jakarta

Menteri Kesehatan Republik Indonesia periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari tiba di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia periode 2004—2009 Siti Fadilah Supari mendukung bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun karena memahami isu pandemi.

"Dia mementingkan kedaulatan rakyat Jakarta dan dia tahu persis tentang pandemi," kata Siti saat ditemui di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/8).
Siti mengatakan bahwa pandemi merupakan ancaman yang sangat luar biasa pada masyarakat Jakarta. Terlebih, Dharma juga memahami dunia politik sehingga mampu melindungi masyarakat Jakarta dengan kecerdasannya.
Maka dari itu, Siti yang mengaku telah lama mengenal Dharma meyakini bahwa sosoknya mampu memimpin pembangunan Jakarta.
"Dharma memiliki visi dan misi yang bagus untuk pembangunan Jakarta dan sumber daya manusia (SDM)," ujar dia.
Siti mengaku bangga bisa menjadi bagian penasihat dalam Tim Sukses Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dengan demikian, dia mengaku siap mengawal segala proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI untuk bisa memenangkan purnawirawan polisi itu.
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun berjanji akan menggratiskan sewa Jakarta International Stadium (JIS) jika ada anggaran. Selain menggratiskan JIS, dia juga mengenalkan program Selamatkan Jiwa demi menjaga keamanan dan membuat perut kenyang demi memastikan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Pasangan dari jalur perseorangan atau independen ini ​​​​​​tiba di Kantor KPU DKI pada pukul 19.30 WIB untuk mendaftarkan dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.

Baca juga: Menteri dan kepala daerah petahana cuti ketika ikut pilkada
Baca juga: Partai Golkar serahkan B1KWK untuk 11 cakada di NTB

Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus, pada hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.