Disdag bidik pedagang tembakau tumpi ecer target sosialisasi di Mataram

id Dinas Perdagangan,Kota Mataram,gempur rokok

Disdag bidik pedagang tembakau tumpi ecer target sosialisasi di Mataram

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, membidik pedagang tembakau tumpi yang dijual secara ecer menjadi target kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di kota itu.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Rabu, mengatakan, dari hasil pendataan ternyata banyak pedagang tembakau tumpi yang menjual secara ecer tidak tahu kalau itu juga termasuk peredaran rokok ilegal.

"Kalau dijual per tumpi memang tidak masuk ilegal, tapi kalau sudah diecer dan dimasukkan ke plastik atau di kemas harus kena cukai. Jika tidak, itu jadi termasuk ilegal," katanya kepada sejumlah wartawan.

Terkait dengan itu, lanjutnya, hasil temuan tersebut menjadi evaluasi dan target sasaran kegiatan sosialisasi tahun 2025, sebab untuk kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tahun ini sudah selesai dilaksanakan.

Dikatakan, dengan sosialisasi yang diberikan diharapkan para pedagang tembakau tumpi ke depan bisa mengikuti aturan cukai tembakau yang telah ditetapkan.

Kemungkinan saat ini para pedagang tembakau tumpi beranggapan kalau mengurus dokumen cukai tembakau itu akan rumit dan mahal, padahal jika mereka tahu mungkin apa yang ada dipikirkan mereka akan terbantahkan.

Hal tersebut sudah coba diterapkan ke pengusaha di kawasan Ampenan, dan mereka kini sudah memproduksi tembakau renten sesuai dengan aturan yakni berlabel cukai dan bermerek. 

"Untuk nilai cukainya tidak seberapa," katanya.

Oleh karena itu, tambah Sri, tahun ini pihaknya mulai melakukan pendataan terhadap calon sasaran pencegahan rokok ilegal tahun depan berkoordinasi pihak-pihak terkait termasuk kelurahan dan lingkungan yang tahu kondisi wilayah masing-masing.

Selain menyasar pedagang tembakau tumpi, dalam setiap kegiatan sosialisasi Disdag juga melibatkan para pelaku usaha, termasuk pemilik toko dan warung.

Para pemilik usaha tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah dalam upaya memberikan kesadaran kepada konsumen dengan tidak menjual rokok ilegal. 

Meskipun ada yang bilang, kata Sri, rokok ilegal semakin disosialisasikan semakin banyak. Tapi itu menjadi tugas pemerintah, dibandingkan jika tidak disosialisasi akan lebih marak.

"Setelah kami sosialisasi mereka bisa lebih waspada dan khawatir jika ketahuan rokok akan disita dan mereka rugi," katanya.