MENEG PAN: INDEKS PERSEPSI KORUPSI BARU 2,6

id

          Mataram, 15/7 (ANTARA) - Menteri Negara (Meneg) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Taufiq Effendi, mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia baru mencapai 2,6 sehingga masih diperlukan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

         "Kita masih harus tingkatkan hingga mencapai 8,0," ujar Taufiq usai memberi arahan pada Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi (Kormonev) Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, untuk wilayah Timur Indonesia, Rabu.

         Rakoreg Kormonev Indonesia Timur itu digelar di The Santosa Hotel yang terletak di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

         Ia mengatakan, IPK merupakan tolok ukur yang menggambarkan optimalnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

         Jika telah mencapai IPK 8,0 maka telah menggambarkan bahwa seluruh aparat hukum telah berperan sesuai harapan masyarakat yakni lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi telah berfungsi secara efektif dan efesien.

         "Penentuan nilai IPK itu dilakukan lembaga transparansi internasional yang juga menyoroti pelayanan publik dan kebijakan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

         Ia mengakui, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditempuh melalui upaya penindakan.

         Upaya pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan komitmen tinggi, konsistensi dan integritas para pelaksananya, kata dia.

         "Pencegahan korupsi melalui penanaman kembali nilai-nilai integritas bangsa merupakan suatu pilihan yang baik dan telah dilakukan di beberapa negara," ujarnya.

         Ia pun mengaku tidak menyetujui penerapan target jumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi karena akan memunculkan kebijakan dan tindakan yang hanya mengejar keberhasilan pencapaian target.

         "Nanti kalau tidak ada yang bisa ditangkap, akhirnya asal tangkap dan proses saja," ujarnya. (*)