Dukcapil-sembilan OPD Mataram kerja sama pemanfaatan data kependudukan

id Dukcapil

Dukcapil-sembilan OPD Mataram kerja sama pemanfaatan data kependudukan

Pemusnahan KTP elektronik invalid di halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat. (Foto Antaranews NTB) (1) (1/)

Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di kota itu?guna meningkatkan cakupan dan kualitas data kependudukan.

Sembilan OPD tersebut adalah Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas DP3A, Dinas Kesehatan, BPBD Kota Mataram, RSUD Kota Mataram, Kecamatan Ampenan, Kecamatan Cakranegara, dan Kecamatan Selaparang menandatanganani secara bergiliran perjanjian kerjasama untuk pemanfaatan data kependudukan sesuai bidang kerja dan tugas pokok dan fungsi yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Kamis.

Dalam kesempatan itu, wali kota mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan antara sembilan OPD dengan Dinas Dukcapil Kota Mataram akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat Kota Mataram.

"Hal tersebut karena OPD selaku lembaga pengguna data bisa mendapatkan data kependudukan dari satu basis dan sumber data yang legal dan diakui," katanya.

Dengan demikian, ada kesamaan persepsi terkait dengan data-data kependudukan di Kota Mataram dan untuk memanfaatkan data perlu perjanjian kerja sama, agar bisa memanfaatkan data kependudukan yang valid melalui entitas atau pihak berwenang.

Kerja sama yang dilakukan lanjut wali kota, merupakan sebuah ketentuan yang ditetapkan oleh pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, dan KTP Elektronik.

"Karenanya, perjanjian yang dilakukan dipastikan telah sesuai dengan peraturan penundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dengan telah ditandatangani kerja sama dengan sembilan OPD, wali kota berharap agar pemanfaatan data kependudukan bisa dilaksanakan secara optimal oleh OPD sesuai dengan peruntukannya.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram Chairul Anwar mengatakan, setelah perjanjian kerja sama dengan sembilan OPD, Dinas Dukcapil Kota Mataram juga masih akan melaksanakan kerjasama serupa dengan OPD lain di lingkup Kota Mataram, khususnya yang melakukan pelayanan publik.

"Kerja sama ini baru pertama kalinya dilakukan, dengan tujuan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas data kependudukan," katanya.

Perjanjian kerja sama dilakukan melalui proses panjang yang diawali dengan perolehan izin hak akses dari wali kota, sebagai dasar pembuatan perjanjian kerja sama.

Selain itu, sebelum ditandatangani, draft perjanjian juga telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Perjanjian ini berlaku secara insidentil dan berkala, dan akan dievaluasi setiap enam bulan," katanya.