Termohon PK Nuril diberikan kesempatan persiapkan tanggapan

id PK Nuril,Baiq Nuril

Termohon PK Nuril diberikan kesempatan persiapkan tanggapan

Baiq Nuril memberikan tanggapan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini optimistis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. (Foto Antaranews NTB/Dhimas B. Pratama) (Foto Antaranews NTB/Dhimas B. Pratama/)

Mataram (Antaranews NTB) - Termohon Peninjauan Kembali Baiq Nuril dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, diberikan kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mempersiapkan tanggapannya hingga batas waktu sidang lanjutan yang diagendakan pada Rabu (16/1) pekan depan.

"Dari musyawarah kami (majelis hakim), sidang diputuskan untuk ditunda hingga Rabu (16/1) dengan materi mendengar jawaban memori PK-nya," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari dalam sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Dalam sidang perdana PK Baiq Nuril yang digelar Pengadilan Negeri Mataram, Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari didampingi anggota hakim Hiras Sitanggang dan Rosana Irawati.

Untuk Baiq Nuril Maknun, sebagai pihak pemohon PK hadir dalam sidang perdananya dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Yan Mangandar Putra.

Sedangkan dari pihak termohon PK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Kasi Pidana Umun Kejaksaan Negeri Mataram Agung Faizal didampingi jaksa Oktavia Ading.

Majelis hakim menunda sidangnya hingga pekan depan, setelah sebelumnya dalam persidangan perdana pihak termohon meminta waktu untuk persiapan jawaban secara tertulis dari berkas memori PK Baiq Nuril.

"Jadi kita ingin membuat tanggapan dari pihak pemohon secara maksimal, makanya kita minta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menyusun berkas jawaban," kata Agung Faizal.

Dalam uraian berkas memorinya, pihak pengacara Baiq Nuril, menjelaskan tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasinya. Aturan itu telah tertera dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan dasar tersebut, pihak Baiq Nuril menyimpulkan putusan kasasi Mahkamah Agung telah kontradiktif dengan putusan sidang pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh dakwaan.

Karena itu dalam berkas memorinya, pihak pemohon meminta kepada majelis hakim yang memeriksa berkas memori PK Baiq Nuril untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung, dan membebaskan Baiq Nuril dari seluruh dakwaan, dan mengembalikan hak-hak Baiq Nuril dalam statusnya sebagai warga sipil biasa.