201 honorer Lombok Barat ikut seleksi PPPK

id Lombok Barat,PPPK,K2,Parlan

201 honorer Lombok Barat ikut seleksi PPPK

Para peserta seleksi PPPK menjawab soal-soal menggunakan perangkat komputer. (Foto Antaranews NTB/Humas Lombok Barat)

Batas umur peserta yang bisa mengikuti PPPK adalah satu tahun sebelum pensiun dan berpendidikan paling rendah S1
Lombok Barat (Antaranews NTB) - Sebanyak 201 orang tenaga honorer daerah kategori 2 (K2) mengikuti ujian seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

"Mereka adalah tenaga honor K2 yang tidak lolos ujian tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun lalu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Lombok Barat, Suparlan.

Pelaksanaan tes PPPK digelar di gedung SMK Negeri 2 Kuripan, selama dua hari, mulai 23-24 Februari 2019.

Suparlan mengatakan tes PPPK dibagi menjadi empat sesi. Pada hari pertama diikuti oleh 180 peserta yang terdiri dari tiga sesi, masing-masing sesi dihadiri oleh 60 peserta.?

Pada hari terakhir hanya satu sesi dengan jumlah 21 peserta.

Sebenarnya, kata dia, jumlah formasi peserta PPPK di Kabupaten Lombok Barat yang keluar melalui Surat MenPAN RB tertanggal 4 februari 2019 adalah sebanyak 289 orang. Mereka terdiri atas 234 guru, dan penyuluh pertanian 55 orang.

"Namun dari 289 peserta itu yang dikeluarkan lagi dari pusat, ternyata Lombok Barat hanya mendapatkan 210 formasi," ujarnya.

Parlan menyebutkan dari 210 peserta, dua peserta salah masuk nama. Mereka dari Pemkab Lombok Utara dan dari Pemerintah Provinsi NTB.

Selain dua orang tersebut, ada tujuh orang peserta yang tidak memenuhi syarat. Mereka tidak memenuhi syarat pendidikan strata satu karena mereka hanya memakai ijazah pendidikan diploma.

Ia menjelaskan untuk standar kelulusan tes PPPK, sesuai PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

"Batas umur peserta yang bisa mengikuti PPPK adalah satu tahun sebelum pensiun dan berpendidikan paling rendah S1," ucapnya pula.

Menurut Parlan, seluruh proses perekrutan, baik berupa syarat dan waktu pelaksanaan ujian seleksi, seluruhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Pihaknya hanya menjalankan proses verifikasi berkas faktual dari yang telah dikirimkan secara online, lalu menyiapkan pelaksanaan ujian dengan sistem komputerisasi dan online.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, H Mohammad Taufiq, disela-sela kunjungannya mengatakan, PPPK adalah program nasional yang dibahas waktu pertemuan sekda se-Indonesia di Batam.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut terungkap sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia belum siap dengan perekrutan PPPK.

Hal itu disebabkan kondisi penganggaran di semua daerah sudah selesai dan tidak ada arahan untuk PPPK ini. Di sisi lain anggaran penggajiannya dibebankan ke masing-masing daerah.

Kabupaten Lombok Barat sendiri sampai saat ini baru menyiapkan sekitar Rp900 juta untuk gaji seluruh PPPK itu, sedangkan dana yang dibutuhkan selama 10 bulan gaji adalah sekitar Rp9,4 miliar.

"Sementara APBD sudah disahkan, namun nanti akan melihat perkembangan kapan terhitung mulai tanggalnya (TMT), karena gaji dibayarkan sesuai dengan mulai berlaku TMTnya," kata Taufik.