Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat Infaq dan Shadaqah pada Muzakki.
Guna memperkenalkan perbup tersebut, maka Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin kegiatan sosialisasi di lantai tiga Gedung Graha Fitrah, akhir pekan lalu.
Bupati Sumbawa Barat dalam laman Pemkab Sumbawa Barat, Rabu, menyatakan proses penyusunan peraturan bupati tersebut telah melalui pertimbangan dari berbagai pihak termasuk alim ulama yang ahli di bidangnya.
Sehingga, yang tertuang di dalam peraturan bupati ini adalah yang terbaik. “Zakat bukan hal yang baru, ini sudah biasa dan sudah rutin kita laksanakan, namun jika tidak diingatkan terus, manusia cenderung lupa, oleh karenanya mari kita ikuti sosialisasi ini dengan sebaik baiknya," katanya.
Bupati juga mengingatkan kepada para peserta sosialisasi bahwa manfaat membayar zakat sangat banyak dan terkadang manfaatnya kita terima tanpa kita bisa duga sebelumnya.
Zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki, karena boleh jadi dalam harta yang kita milliki tersebut terdapat keburukan atau hal-hal yang sifatnya syubhat. Ibarat Sebuah ruangan, jika memiliki ventilasi yang banyak maka sirkulasi udara akan baik dan penghuninyapun sehat.
Namun jika tidak ada ventilasinya maka ruangan tersebut akan menjadi pengap dan tidak sehat untuk ditempati, katanya.