Kemenhub memastikan dukung kesejahteraan pengemudi angkutan barang

id Kemenhub,angkutan barang,ODOL,kendaraan angkutan barang

Kemenhub memastikan dukung kesejahteraan pengemudi angkutan barang

Ilustrasi - Kendaraan angkutan barang melintas di jalur pantura Situbondo, Jawa Timur. Jumat (14/3/2025). ANTARA/Novi Husdinariyanto.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan mendukung penuh kesejahteraan pengemudi angkutan barang dengan membangun kolaborasi aktif pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah mendorong kolaborasi aktif bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pengemudi angkutan barang.

"Khususnya dalam mewujudkan jaminan sosial maupun jaminan hukum bagi para pengemudi," kata Aan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, kesejahteraan pengemudi erat kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum kendaraan barang over dimension and over loading (ODOL).

Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Pembahasan bersama Komisi V DPR RI pada 17 April 2025, lanjut Aan, kendaraan ODOL menjadi salah satu isu penting yang harus ditangani melalui regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten.

Selain itu melalui sinergi lintas sektor demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi darat.

"Permasalahan kendaraan ODOL ini dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berdampak langsung terhadap ketahanan infrastruktur jalan yang tidak mampu menampung beban berlebih dari kendaraan angkutan barang," ucap Aan.

Baca juga: Kemenhub perkuat keselamatan pelayaran di wilayah Tasikmalaya dan Pangandaran

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Darat mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha, operator transportasi, pemerintah daerah, maupun para pengemudi untuk bersama-sama mewujudkan komitmen zero ODOL.

Langkah itu tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi kepentingan bersama dalam menciptakan transportasi darat yang lebih aman, tertib, efisien, dan berkelanjutan.

“Kemenhub memiliki tiga tugas yang harus diselesaikan dengan kementerian/lembaga lain yang utama adalah integrasi data dan sistem, selain itu bekerjasama intens dengan Kementerian Perdagangan untuk mengintegrasikan data manifes,” beber Aan.

Baca juga: Menhub memastikan perkuat aspek keselamatan semua moda transportasi

Ia menuturkan kendaraan ODOL terbukti menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan infrastruktur, penurunan performa kendaraan, hingga polusi udara dan pemborosan BBM.

"Penanganan kendaraan ODOL bukanlah upaya yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang, bertahap, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahun 2017," jelasnya

Sejak awal, kebijakan bebas ODOL telah ditetapkan dan disosialisasikan, dengan sejumlah tahapan penting seperti pembatasan kendaraan ODOL bagi BUMN, penguatan layanan UPPKB, berbagai uji coba implementasi e-tilang, serta road map pengawasan elektronik.

Aan menuturkan hingga memasuki tahun 2025 penanganan kendaraan ODOL diarahkan ke level yang lebih strategis melalui penyusunan Perpres Logistik Nasional. Upaya ini dikoordinasikan lintas kementerian, termasuk Kemenhub, Kemenperin, Kemenkeu, Kemendagri, Polri, serta asosiasi industri.

Demi mendukung komitmen itu, Ditjen Perhubungan Darat turut mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL tahun 2025 - 2029 yang dikoordinir Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

"RAN ini menjadi peta jalan nasional dalam upaya mewujudkan kebijakan zero ODOL secara menyeluruh, terukur, dan berkesinambungan," ucap Aan.

Terdapat sembilan langkah strategis yang akan ditempuh, mulai dari integrasi pendataan angkutan barang berbasis sistem elektronik, pengawasan dan penindakan di lapangan, penetapan kelas jalan hingga peningkatan daya saing distribusi logistik multimoda.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.