Komisi Informasi: Subtansi dan urgensi bagi demokratisasi

id Komisi Informasi,Subtansi ,urgensi ,demokratisasi Oleh Amir Mahmud *)

Komisi Informasi: Subtansi dan urgensi bagi demokratisasi

Komisi Informasi (ANTARA/HO - Dok Komisi Informasi)

Mataram (ANTARA) - Rekrutmen Komisioner Komisi Informasi sudah dan sedang berlangsung. Beberapa tahapan sudah terlaksana. Akhir Oktober sudah rampung. Kita sudah mendapat pejabat baru yang memimpin Komisi Informasi. Namun apa urgensinya bagi proses demokratisasi?

Komisi Informasi pada dasarnya adalah pengejawantahan semangat demokrasi yang diusung pejuang reformasi 27 tahun lalu. Salah satu semangat lahirnya Komisi Informasi tidak lain sebagai sarana memperluas dan memperdalam makna demokratisasi bangsa sehingga kita sampai pada demokrasi subtantif.

Persoalan berbangsa dan bernegara, sesungguhnya dimulai dari pengelolaan negara secara ekslusif. Pemegang mandat (pemerintah) cendrung mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Sebab kekuasaan berpotensi menjadi totaliter jika tidak diawasi dan dikontrol masyarakat.

Setiap pemegang kekuasaan selalu berpotensi menggunakan kewenangan dengan berlebihan. Sebab pemimpin diberikan kewenangan sangat besar dan luas oleh konstitusi. Apapun bisa dilakukan selama kekuasaan ada di tangan. Maka demokrasi membatasi setiap orang yang memegang kekuasaan dengan rule dan etika.

Demokrasi tidak hanya melulu soal pemilu. Demokrasi jauh lebih luas dan dalam dari sekedar prosesi lima tahunan itu. Ia adalah segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari aspek hukum, etika, moral, ekonomi, politik, budaya, pendidikan dan lainnya. Termasuk pula di dalamnya soal pengelolaan informasi.

Maka siapapun pemegang mandat kekuasaan tersebut potensi menjadi otoritarian terbuka peluang dan kesempatan. Argumentasinya adalah bahwa kekuasaan selalu menguji karakter seseorang yang berkuasa dengan materi dan akses luas terhadap seluruh sumber daya bangsa yang ada dengan otoritas terbatas untuk mengelolanya.

Untuk menjaga agar demokrasi terus berada dalam garis konstitusi, Komisi Informasi menemukan urgensinya. Demokrasi pada dasarnya adalah upaya melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam mengelola negara agar distribusi keadilan dan kesejahteraan sampai pada setiap pemiliknya.

Pengurus negara (pemerintah) harus jujur dan transparan dalam mengurus aset rakyat. Untuk menjaga aset tersebut dikelola dengan prinsip dan nilai-nilai kejujuran, keterbukaan dan kekeluargaan dibutuhkan informasi valid dan aktual. Pada konteks itu kehadiran Komisi Informasi menjadi penting.

Warga negara butuh informasi terpercaya terhadap para pengurus negara. Negara harus dipastikan hadir dalam setiap persoalan warganya. Karena itu mereka mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian sosial untuk menjadi warga negara. Ketika negara hadir dalam bentuk pelayanan prima kepada warganya tentu kepatuhan akan menjadi konsekuensinya.

Persoalan yang terjadi akhir Agustus dan awal September lalu adalah cermin buruknya pengelola negara mengurusi kepentingan warganya. Ada praktik ketidakadilan para pengurus negara dalam mengelola negara. Ada pelayanan yang tidak adil terhadap warga negara. Ada nepotisme pada proses pengurusan negara. Ada praktik korupsi pengelolaan sumber daya alam negara. Bahkan ada disinformasi yang menyebar di tengah masyarakat.

Seharusnya Komisi Informasi hadir memberi edukasi kepada warga dan masyarakat luas terhadap pentingnya memperoleh informasi valid dan aktual terkait pemerintahan. Warga negara harus dididik untuk terbiasa menjalankan demokrasi dengan prosedur konstitusional. Menggerakkan massa demonstrasi juga dijamin konstitusi, namun menurut analisa saya (penulis) adalah jalan terakhir ketika aspirasi tidak di dengar. Mustinya masyarakat diarahkan untuk menggunakan instrumen demokrasi yang lain seperti memanfaatkan Komisi Informasi sebagai sarana untuk menguji kebijakan pemerintah.

Kenapa demikian sebab semua kebijakan pemerintah basisnya adalah regulasi. Tidak ada satupun kebijakan pemerintah tidak memiliki dasar hukum sebagai basis pijakannya. Oleh karena itu kita perlu menguji dokumen informasi itu melalui lembaga yang disediakan negara. Komisi Informasi juga merupakan buah reformasi. Sebagai amanat reformasi mari kita fungsikan dengan maksimal lembaga negara bernama: Komisi Informasi.

*) Penulis adalah Pegiat pada institusi Nusa Artivisme



COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.