294 penyandang disabilitas di Sumbawa Barat akan gunakan hak suaranya

id KPU,Sumbawa Barat

294 penyandang disabilitas di Sumbawa Barat akan gunakan hak suaranya

Dok Diskominfo Sumbawa Barat

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 294 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019.

Ke-294 penyandang disabilitas itu terdiri atas penyandang tuna daksa 95 orang, tuna netra 67 orang, tuna rungu 52 orang, tuna grahita 39 orang dan disabilitas lainnya 41 orang.

"Data ini tiap hari dinamis namun tidak mengubah daftar pemilih tetap (DPT), jika terjadi tambahan di luar DPT maka akan dimasukkan ke daftar pemilih khusus (DPK) dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) sesuai dengan alamat di tempat memilih tersebut," kata Kata Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Sumbawa Barat, Rahmad Riyadi dalam laman Diskominfo Sumbawa Barat, Selasa.

Ia menyebutkan pihaknya mempersiapkan pelayanan untuk warga penyandang disabilitas yang memang membutuhkan pelayanan khusus.

"Untuk penyandang disabilitas nanti akan didampingi oleh keluarga terdekat atau anggota KPPS yang dipilih," katanya.

DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa KTP elektronik di TPS terdekat sesuai alamat pada KTP tersebut. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat KTP elektronik.

Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia

Ia menambahkan warga yang tidak terdaftar di dalam DPT tetap mendapat hak memilih dengan cara menunjukkan KTP elektronik yang sesuai dengan alamat di TPS tersebut. “Intinya pemilih segera melapor ke KPU jika merasa bingung berkaitan dengan pemilu serentak tanggal 17 April nanti," katanya.