Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Mataram dilaksanakan 27 April

id PSU,KPU,mataram

Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Mataram dilaksanakan 27 April

Warga Dusun Kekait Nyangget, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memberikan hak suaranya di TPS 01. (ANTARA/Riza Fahriza)

Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan, kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara 5 Pagesangan Barat dilaksanakan tanggal 27 April 2019.

"Hari ini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah mengedarkan formulir C6 atau undangan untuk mencobos," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

PSU di TPS 5 ini, katanya, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Banwaslu Mataram yang menemukan indikasi ada 30 pemilih pada tanggal 17 April 2019 yang melakukan pencoblosan tidak sesuai aturan.

Dikatakan, dalam prosesnya PSU sama seperti proses pencoblosan sebelumnya, waktu pencoblosan juga dimulai pukul 07.00-13.00 WITA, dengan petugas KPPS yang sama.

Untuk logistik juga telah didistribusikan secara utuh, termasuk surat suaranya disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tersebut.

"Jumlah DPT di TPS 5 Pagesangan Barat, sekitar 250 orang," sebutnya.

Dalam proses PSU nanti, pengawasan akan dilakukan lebih maksimal dan dipastikan 30 orang yang sudah mencoblos tidak sesuai dengan aturan tidak diberikan formulir C6.

"Karena, setiap pemilih yang akan melakukan pencoblosan harus menyerahkan formulir C6. Jadi kalau ada yang ingin mencoblos tapi tidak membawa C6, bisa kita pertanyakan," katanya.

Lebih jauh, Husni mengatakan, terjadinya kesalahan pada TPS 5 Pangesangan Barat ini salah satunya dipicu karena kurang maksimalnya bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan kepada petugas.

Selain itu, ketersediaan waktu yang cukup dan anggaran perlu dimaksimalkan, mengingat proses bimtek yang diberikan sebelumnya masih agak kurang dari target.

Pemilih juga, katanya, semestinya bisa mendapat informasi tentang hak pilihnya dari berbagai macam cara dan media, sementara petugas KPPS hanya mempersilakan saja.

"Jadi dalam hal ini yang keliru adalah proses administrasinya. Kami berharap pemilu-pemilu ke depan bisa lebih baik lagi." katanya. ***2***