Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly suhenty mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan catatan hasil pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional".
"Luar negeri yang lain sudah, tinggal menunggu Kuala Lumpur. Nah kami tentu juga akan menyampaikan catatan hasil pengawasannya, itu saja," kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis malam.
Lolly menjelaskan catatan tersebut berdasarkan hasil pengawasan melekat terhadap PSU Kuala Lumpur yang dilaksanakan dengan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ya kami kan hadir di PSU KL. Kami hadir melakukan pengawasan melekat," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan 14 catatan dalam penyelenggaraan PSU Kuala Lumpur. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa catatan terbesar pada pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur adalah pemilih minim informasi mengenai pemberitahuan untuk melakukan PSU tersebut.
Bagja menjelaskan banyak pemilih yang belum mengetahui apakah mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU. Selain itu, lanjut dia, banyak pemilih yang juga belum mengetahui lokasi TPS Luar Negeri (TPSLN) ataupun KSK.
"Banyak pemilih yang hadir hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dan grup WhatsApp, seperti grup pendataan WNI KBRI KL (Warga Negara Indonesia Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur)," kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/3).
Bagja menyebut temuan tersebut didapatkan pihaknya berdasarkan keterangan pemilih yang datang ke TPSLN dan KSK kepada pengawas pemilu. Adapun KPU RI menyelenggarakan PSU Kuala Lumpur pada Minggu (10/3) dengan dua metode, yakni TPS dan KSK.
KPU RI menetapkan DPTLN untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK. Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Sementara itu, berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (4/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 421.605 suara di 127 wilayah PPLN.
Baca juga: Bawaslu masih mengkaji intimidasi saat PSU di Kuala Lumpur
Baca juga: Bawaslu mengingatkan KPU rekapitulasi suara Pemilu 2024 tepat waktu
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 120.085 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 117.351 suara. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Berita Terkait
KPU tingkatkan kesiapan pencoblosan Pilkada Lombok Utara 2024
Sabtu, 16 November 2024 17:51
KPU Jembrana meminta ratusan APK ditertibkan
Sabtu, 16 November 2024 6:08
Bawaslu minta jajarannya rawat keadilan lewat penanganan pelanggaran
Jumat, 15 November 2024 13:07
Bawaslu NTB: Media massa pilar pengawasan partisipatif di pilkada 2024
Senin, 11 November 2024 17:16
KPU akan menggelar rapimnas pilkada bersama Bawaslu pekan ini
Senin, 11 November 2024 6:23
Wewenang Bawaslu telaah Presiden ikut kampanye politik pilkada
Senin, 11 November 2024 6:21
Bawaslu ingatkan integritas pengawas jelang Pilkada Kota Bima 2024
Minggu, 10 November 2024 18:23
Pengawas pemilu harus membuat saran perbaikan secara tertulis
Rabu, 6 November 2024 6:03