Mataram (ANTARA) - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX Udayana/2 Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan Pelda MDK, personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus kayu ilegal.
Komandan Korem 162/Wira Bhakti Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa Denpom Mataram telah menindaklanjuti proses hukum militer Pelda MDK dengan melakukan penahanan.
"Sudah diproses, dan sekarang sudah ditahan," kata Danrem Ahmad Rizal.
Proses penahanan Pelda MDK berawal dari hasil temuan personel Denpom Mataram bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, pada 22 Februari 2019.
Tim gabungan menemukan kayu jenis sonokeling di sebuah gudang di Jalan Imam Bonjol, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Dari hasil pemeriksaannya, gudang tersebut milik Pelda MDK.
Tindak lanjut dari temuan itu, tim gabungan menyita kayu sonokeling sebanyak 1.000 batang atau setara 17,02 kubik dari gudang Pelda MDK.
Kayu yang masuk dalam daftar Apendiks II CITES tersebut, disita karena diduga berasal dari dalam kawasan Hutan RTK-13 Mareje Bonga yang berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat dan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Lebih lanjut dalam perkembangan kasusnya, Pelda MDK diduga berperan sebagai pengepul kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung.
Dugaan itu dikuatkan dengan identitas kayu yang disita dari gudang Pelda MDK. Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Akibatnya, Pelda MDK yang saat akan berhadapan dengan Peradilan Militer dijerat dengan Pasal 87 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 12 Huruf M dan atau Pasal 105 Huruf d Juncto Pasal 28 Huruf d UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 78 Ayat 5 Juncto Pasal 50 Ayat 3 Huruf e UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.