Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Anggota Kodim 1615 Lombok Timur bersama petugas KPH Rinjani Timur mengamankan truk Fuso bernopol P 8093 UR di Jalan Raya Labuhan Lombok- Pringgabaya, diduga membawa kayu sebokling tanpa dokumen, Jumat (17/9) sekitar pukul 08.30 Wita.
Truk Fuso yang dikemudikan Rd, warga Banyuwangi tersebut, langsung dibawa ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB guna proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, truk fuso tersebut mengangkut kayu senokeling dan bonsai jenis sentigi dari Pulau Sumbawa, diamankan saat baru ke luar dari Pelabuhan Khayangan.
Dalam perjalanan, sesampai di depan Pos KPH Rinjani Timur di wilayah Pringgabaya, mobil truk fuso dihentikan oleh anggota KPH Rinjani Timur bersama anggota Kodim 1615 Lotim.
Penghentian truk fuso tersebut, diduga mengangkut kayu tanpa dokumen dari Pulau Sumbawa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi kayu yang dibawa, ternyata kayu senokeling sebanyak 639 batang, dan 3 bonsai sentigi tak miliki dokumen,
Anggota Kodim 1615 Lotim dan anggota KPH Rinjani Timur, langsung melakukan penindakan dan mengamankan truk fuso dan barang bukti.
Kayu diduga illegal yang diangkut dari Pulau Sumbawa tersebut, rencana akan dibawa ke salah satu perusahaan yang ada di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Dandim 1615 Lotim,Letkol Inf Amin M Said saat dikonfirmasi membenarkan, anggotanya bersama KPH Rinjani Timur yang tergabung dalam Tim Satgas P3H telah mengamankan truk fuso yang mengangkut kayu dari Pulau Sumbawa dengan tujuan Pasuruan Jatim tanpa dokumen di wilayah Pringgabaya.
"Begitu mendapatkan informasi, anggota kami bersama anggota KPH Rinjani Timur, langsung bergerak,,sesampai di pos KPH Rinjani Timur yang ada di Pringgabaya, saat Truk Fuso melintas langsung di hentikan," ucapnya.
Dikatakan M Said, hasil pemeriksaan, ternyata kayu yang di angkut tersebut tak miliki dokumen kemudian kendaraan tersebut langsung diamankan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi NTB.
"Mereka ini diduga melanggar Instruksi Gubernur NTB nomor : 188.4.5-75/Kum tahun 2020, tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB," jelasnya.
Berita Terkait
Srempetan, Carry tabrak pohon hingga rinsek di depan Polsek Sikur Lombok Timur
Minggu, 24 Maret 2024 16:38
Platform inDrive kembangkan layanan dukung UMKM
Selasa, 30 Januari 2024 17:51
Innalillahi !!, Lima orang tewas dalam kecelakaan truk peziarah di Bandung Barat
Sabtu, 27 Januari 2024 9:26
Ganjar "ngopi" bareng sopir truk di hari ke-51 kampanye
Rabu, 17 Januari 2024 9:31
Polisi buru dalang penyelundup 12 ton pupuk subsidi di Sumbawa Barat
Jumat, 12 Januari 2024 19:07
Polisi gagalkan aksi dua truk selundupkan pupuk subsidi di Pelabuhan Sumbawa
Kamis, 11 Januari 2024 17:56
Insiden truk tabrak stasiun LRT di Sumsel tak ganggu operasional
Minggu, 24 Desember 2023 4:13
Gakkum LHK Mataram tak temukan pidana dari kasus kayu tangkapan TNI
Selasa, 19 Desember 2023 19:38