Truk pengangkut kayu ilegal dari Sumbawa diamankan di jalan raya Labuhan Lombok-Pringgabaya

id Truk,Kayu ilegal,TNI,Dishut,Rinjani,Sumbawa,Pelabuhan Kayangan

Truk pengangkut kayu ilegal dari Sumbawa diamankan di jalan raya Labuhan Lombok-Pringgabaya

Anggota Kodim 1615 Lombok Timur bersama petugas KPH Rinjani Timur mengamankan truk Fuso bernopol P 8093 UR di Jalan Raya Labuhan Lombok- Pringgabaya, diduga membawa kayu sebokling tanpa dokumen, Jumat (17/9) sekitar pukul 08.30 Wita. 

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Anggota Kodim 1615 Lombok Timur bersama petugas KPH Rinjani Timur mengamankan truk Fuso bernopol P 8093 UR di Jalan Raya Labuhan Lombok- Pringgabaya, diduga membawa kayu sebokling tanpa dokumen, Jumat (17/9) sekitar pukul 08.30 Wita. 

Truk Fuso yang dikemudikan Rd, warga Banyuwangi tersebut, langsung dibawa ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB guna proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun,  truk fuso tersebut mengangkut kayu senokeling dan bonsai jenis sentigi dari Pulau Sumbawa, diamankan saat  baru ke luar dari Pelabuhan Khayangan.

Dalam perjalanan, sesampai di depan Pos KPH Rinjani Timur di wilayah Pringgabaya, mobil truk fuso dihentikan oleh anggota KPH Rinjani Timur bersama anggota Kodim 1615 Lotim.

Penghentian truk fuso tersebut, diduga mengangkut kayu tanpa dokumen dari Pulau Sumbawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan administrasi kayu yang dibawa, ternyata kayu senokeling sebanyak 639 batang, dan 3 bonsai sentigi tak miliki dokumen,

Anggota Kodim 1615 Lotim dan anggota KPH Rinjani Timur, langsung melakukan penindakan dan mengamankan truk fuso dan  barang bukti.

Kayu diduga illegal yang diangkut dari Pulau Sumbawa tersebut, rencana akan dibawa ke salah satu perusahaan yang ada di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Dandim 1615 Lotim,Letkol Inf Amin M Said saat dikonfirmasi membenarkan,  anggotanya  bersama KPH Rinjani Timur yang tergabung dalam Tim Satgas P3H  telah mengamankan truk fuso yang mengangkut kayu dari Pulau Sumbawa dengan tujuan Pasuruan Jatim tanpa dokumen di wilayah Pringgabaya.

"Begitu mendapatkan informasi, anggota kami bersama anggota KPH Rinjani Timur, langsung bergerak,,sesampai di pos KPH Rinjani Timur yang ada di Pringgabaya, saat Truk Fuso melintas langsung di hentikan," ucapnya.

Dikatakan M Said, hasil pemeriksaan, ternyata kayu yang di angkut tersebut tak miliki dokumen kemudian kendaraan tersebut langsung diamankan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi NTB.

"Mereka ini diduga melanggar Instruksi Gubernur NTB nomor : 188.4.5-75/Kum tahun 2020, tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB," jelasnya.