Mataram, 23/1 (ANTARA) - Transparency International (TI)-Indonesia bekerja sama dengan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar seminar dan sosialisasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2008 dan Indeks Suap.
Deputi Sekretaris Jenderal TI-Indonesia, Rezki Sri Wibowo yang dihubungi dari Mataram, Jumat, mengatakan seminar dan sosialisasi IPK-Indonesia tersebut akan dilaksanakan Rabu (28/1).
"IPK adalah pengukuran tingkat korupsi pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh TI-Indonesia, IPK Indonesia merupakan hasil survei persepsi di kota-kota seluruh Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, untuk IPK Indonesia tahun 2008, TI Indonesia telah mengukur tingkat korupsi di 50 kota di seluruh Indonesia berdasarkan hasil survei yang dilakukan di seluruh kota tersebut.
Total responden yang diwawancarai dalam survei tersebut tercatat 3.841 responden, terdiri atas 2.371 responden pelaku bisnis, 1.074 pejabat publik dan 396 tokoh masyarakat.
Menurut dia, IPK Indonesia memliki skala 0 sampai 10. Skala 0 berarti pemerintah daerah tersebut dipersepsikan sangat korup, sedangkan 10 dipersepsikan sangat bersih.
Selain IPK, survei ini juga menghasilkan Indeks Suap (Bribery Indeks) yang mengukur tingkat kemungkinan terjadinya transaksi suap dalam aktivitas pelayanan publik yang dilakukan di 15 institusi publik.
Indeks ini juga menampilkan rata-rata biaya yang dikeluarkan dalam satu kali transaksi suap di masing-masing institusi, berbeda dengan IPK Indonesia yang mengukur tingkat korupsi di masing-masing kota, sementara indeks suap mengatur tingkat suap institusi publik secara nasional.
"Sosialisasi IPK Indonesia tahun 2008 dan Indeks Suap kepada pemangku kepentingan di daerah dan masyarakat sangat penting demi meningkatkan kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang perlunya pencegahan korupsi," katanya.
Seminar dan sosialisasi sehari tersebut akan menampilkan sejumlah narasumber antara lain Manager Divisi Program TI-Indonesia, Yeni Yulianto, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengamat hukum/dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr Anang Husni SH MH.(*)