Pemprov NTB sebutkan tahapan RAPBD 2020 sudah sesuai prosedur

id Pemprov NTB,RAPBD NTB 2020,Sesuai Prosedur,KUA-PPAS 2020,NTB,Bappeda NTB

Pemprov NTB sebutkan tahapan RAPBD 2020 sudah sesuai prosedur

Kepala Bappeda Nusa Tenggara Barat (NTB), Wedha Magma Ardhi (kedua dari kanan) didampingi Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BPKAD NTB H. Zaenul Islam (kiri), Karo Humas Pemprov NTB Najamuddin Amy (kanan). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada kejar tayang.

Kepala Bappeda NTB Wedha Magma Ardhi mengaku tahapan RAPBD tahun 2020 sudah tertuang dalam siklus tahunan. Oleh karena itu, jika ada dinamika terkait pembahasan RAPBD yang berselang sehari, hal itu lantaran TAPD menyesuaikan pada mekanisme yang ada di DPRD NTB.

"Tidak ada kita kejar tayang. Kami di eksekutif hanya sebatas menyesuaikan dengan agenda DPRD NTB," kata Wedha di Mataram, Kamis.

Wakil Ketua TAPD Pemprov NTB itu menjelaskan, sejatinya jadwal tahapan pembahasan RAPBD NTB tahun 2020 dimulai sejak tanggal 14-15 Agustus. Dimulai penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) OPD Pemprov NTB. Selanjutnya, tanggal 16 Agustus dilakukan pembahasan.

Berikutnya, tanggal 18 Agustus RKA OPD dilakukan kompilasi, serta tanggal 19 RAPBD NTB disampaikan ke DPRD dan pada tanggal 20 Agustus nota keuangan RAPBD diserahkan Gubernur NTB ke DPRD yang dikenal dengan dokumen KUA/PPAS APBD 2020.

"Jadi semua tahapan pembahasan APBD 2020 itu belum selesai. KUA/PPAS yang ada saat ini masih awal dan sifatnya sementara," tegasnya.

Karena itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB ini mengatakan pembahasan APBD NTB tahun 2020 belum final. Sehingga, masih banyak ruang untuk diskusi serta dilakukan perbaikan.

"Kami membuka ruang siapapun untuk kritisi RAPBD 2020 agar ada perbaikan seperti harapan masyarakat. Dan ini tidak ada kaitan kita sengaja mempercepat APBD," jelas Wedha.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLt) Kepala BPKAD NTB H. Zaenul Islam menyatakan semua proses sebelum pengajuan RAPBD ke DPRD sudah dilalui secara benar. Bahkan,Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menerbitkan surat edaran (SE) pada semua OPD untuk menindak lanjuti RKA KUA/PPAS APBD 2020. Hal ini agar nota keuangan dapat disampaikan gubernur pada 20 Agustus 2019 ke DPRD NTB.

"Semua prosedur dan tahapan APBD 2020 sudah dilakukan sesuai ketentuan. Kalaupun waktunya singkat hal itu menyesuaikan pada mekanisme di DPRD NTB. Tidak ada kami kejar tayang," katanya.

Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan cepatnya pembahasan KUA PPAS APBD NTB tahun 2020. Mereka menilai cepatnya pembahasan RAPBD 2020 tersebut seolah-olah dikebut seperti kejar tayang.

Padahal, jika merujuk jadwal yang ada terlihat pada pembahasan RAPBD 2020 yang dimulai sejak tanggal 14 Agustus serta berlanjut pada 20 Agustus untuk penyampaian nota keuangan RAPBD, durasi waktu yang ada hanya selang sehari.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB menolak ikut membahas RAPBD tahun anggaran 2020 karena diduga banyak kejanggalan.

"Kami menolak ikut membahas dan menyampaikan pandangan umum fraksi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB H Ruslan Turmuzi.

Ia menegaskan, ada sejumlah alasan sehingga fraksinya menolak ikut membahas RAPBD NTB tahun anggaran 2020. Di antaranya pihaknya menduga terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan pembahasan RAPBD 2020 sebagaimana diatur dalam Permendagri 33 Tahun 2019. Kemudian pihaknya banyak melihat adanya ketidaksinkronan antara data-data yang tertuang di dalam KUA PPAS dengan data-data yang ada, baik itu di dalam dokumen nota keuangan maupun data yang disampaikan di dalam pidato Gubernur.

Selain itu, menurut Ruslan, pembahasan RAPBD 2020 ditengarai tidak mempedomani dokumen RPJMD yang sudah ditetapkan, sebab dalam dokumen RPJMD ada target dan pagu indikatif yang harusnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2020.

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya perbedaan angka di RAPBD 2020 dengan di KUA-PPAS. Contohnya Belanja langsung di PPAS Rp2.212 triliun lebih sementara di Nota Keuangan dan RAPBD Rp 2.243 triliun lebih. Kemudian Belanja Tidak Langsung di KUA-PPAS itu Rp3.474 triliun lebih, tapi berubah menjadi Rp3.443 triliun lebih. Belum data lainnya yang banyak tidak sinkron.

"Belum lagi setiap hari jadwal Banmus DPRD dirubah-rubah, seperti dipaksakan untuk mempercepat pembahasan RAPBD," katanya.