Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba berinisial AKH (22) warga Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan menyita barang bukti sebanyak 1,7 kilogram narkotika jenis ganja dan 8,14 gram sabu.
"AKH kami tangkap di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kepala Polsek Babelan, Kompol Tata Irawan di Cikarang, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan AKH berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi masyarakat itu petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai di TKP, didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet, tepat di belakang sekolah Santa Monika, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Dari dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka juga didapati barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu," kata Tata.
Barang bukti yang diamankan petugas itu meliputi delapan bungkus paket sedang ganja kering, satu bungkus paket besar daun ganja kering, tiga bungkus plastik klip daun ganja kering, dan satu bungkus plastik klip paket kecil berisi daun ganja kering.
Kemudian satu kaleng biskuit berisi satu bungkus plastik klip daun ganja kering, satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan sabu, dan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil juga berisi sabu.
"Jumlah total daun ganja kurang lebih 1,7 kilogram dan jumlah sabu kurang lebih 8,14 gram," katanya.
Petugas juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu unit timbangan elektrik warna putih berikut mangkuk timbangan, satu tas gendong, satu buah kaleng biskuit ukuran besar berisi 200 buah plastik klip ukuran kecil, 24 buah plastik klip ukuran besar, serta satu unit telepon seluler.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Babelan untuk dikembangkan lebih lanjut guna proses penyelidikan dan penyiidikan," kata Tata.
Berita Terkait
Polisi ringkus dua warga Lopok Sumbawa pengedar narkoba
Rabu, 7 Agustus 2024 15:09
Polisi bekuk pengedar narkoba di Sekotong Lombok Barat
Rabu, 12 Juni 2024 17:18
Polisi sita puluhan poket sabu-sabu dari penangkapan pengedar di Sumbawa
Selasa, 21 Mei 2024 16:39
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
Tuntutan mati beri efek jera bagi pengedar narkoba di Sumut
Kamis, 4 Januari 2024 6:29
Polisi tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi
Jumat, 20 Oktober 2023 18:32
Polisi tangkap 8 pemuda pemakai dan pengedar narkoba di Lombok Tengah
Rabu, 4 Oktober 2023 11:52
Polres Tulungagung tangkap 17 orang pengedar narkoba
Kamis, 7 September 2023 3:33