REKLAMASI AREAL TAMBANG NEWMONT MASIH TAAT AMDAL
Mataram, 9/1 (ANTARA) - Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) Nusa Tenggara Barat Tajudin R. Fandi mengatakan reklamasi areal hutan di kawasan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih taat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Reklamasi areal tambang itu masih sejalan dengan rencana kelola lingkungan (RKL) serta rencana pemantauan lingkungan (RPL) yang sudah disetujui," kata Fandi, di Mataram, Sabtu, ketika dikonfirmasi soal reklamasi permanen areal hutan yang dipergunakan PT NNT untuk aktivitas tambang.
Fandi mengatakan hasil reklamasi sampai akhir 2007 misalnya, luas areal hutan yang sudah direklamasi secara permanen mencapai 678,48 hektare (ha) atau 32 persen dari total luas areal pembukaan lahan.
Areal hutan yang dipinjam pakai oleh PT NNT sampai akhir tahun 2007 seluas 6.417,3 hektare, namun pembukaan lahan hutan untuk kepentingan aktivitas penambangan itu baru 2.115,31 hektare.
Dari luas areal hutan yang dibuka, baru sebagian yang direklamasi secara parmenan sehingga upaya penanaman keragaman vegetasi hutan dengan tujuan pemulihan kawasan hutan itu masih harus dilakukan secara berkesinambungan.
Reklamasi permanen yang sudah dilakukan dan masih akan terus dilakukan Newmont itu berupa penanaman kembali vegetasi asli dengan cara penyisipan, penyulaman dan pengayaan jenis tanaman klimaks.
Penanaman kembali vegetasi asli itu dimaksudkan agar terbentuk struktur tegakan dengan keanekaragaman vegetasi yang serupa dengan vegetasi hutan sebelum aktivitas penambangan.
"Sejauh ini upaya reklamasi yang dilakukan pihak Newmont itu dikategorikan baik dan untuk mencapai kesempurnaan reklamasi tentu butuh waktu 5-10 tahun pascatambang," ujarnya.
Fandi juga menyatakan pada umumnya perusahaan tambang bonafit seperti Newmont mampu merealisasikan program reklamasi areal tambang sesuai kewajiban yang harus dilakukan.
Kendati demikian, kata Fandi, pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) NTB harus terus mengawasi kelestarian lingkungan di kawasan tambang itu.
Tidak bisa dipungkiri aktivitas penambangan yang dilakukan Newmont berpotensi mengubah bentang alam dan merusak lingkungan serta memutus siklus hara.
Pada tahun 2007 PPLHD pernah membuat plot permanen di dua lokasi areal reklamasi PT NNT masing-masing areal reklamasi tahun 2003 dan 2006.
Plot permanen itu bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi lahan oleh PT NNT telah sesuai/taat terhadap dokumen Amdal serta RKL serta RPL yang disetujui.
Tiga dokumen itu diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai Amdal, dan penilaian dilakukan untuk menentukan kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan itu dari aspek lingkungan, sebelum penerbitan izin.
"Diharapkan saat aktivitas tambang berakhir keadaan lahan dan fungsinya dapat pulih mendekati keadaan awal," katanya.(*)