Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga penghuninya menjual narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami dapat informasi kalau penghuni dari rumah yang digerebek itu sering melakukan transaksi narkotika," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Ganef Brigandono di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, dalam penggerebekan itu petugas berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 15 paket siap edar dan uang yang diduga hasil penjual shabu senilai Rp4.878.500.
Untuk pelaku yang diduga kuat menjual narkotika itu diketahui bernama Riduan alias Duan (53) Buruh, warga Jalan Kelayan B Gang Bersama Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Iptu Ganef terus mengatakan penggerebekam di rumah Duan itu dilakukan pada Rabu (11/9) malam, sekitar pukul 18.25 WITA.
"Saat kami gerebek pelaku sedang ada di dalam rumah, setelah ditemukan barang bukti 15 paket shabu, Duan langsung kami tangkap dan dibawa ke Polsek guna proses hukum," ucap perwira pertama yang akrab dengan awak media itu.
"Karena ada ditemukan barang bukti shabu dengan terpaksa Duan harus ikut ke kantor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
Hasil pemeriksaan sementara, Duan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.