Sebagian permohonan praperadilan Bupati Dompu kabulkan

id praperadilan k2 dompu,bupati dompu,pengadilan dompu,putusan praperadilan

Sebagian permohonan praperadilan Bupati Dompu kabulkan

Suasana sidang putusan Praperadilan dengan petitum penanganan kasus korupsi dalam perekrutan CPNS kategori dua pada Pemkab Dompu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri Dompu, NTB. (ANTARA/Humas Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengatakan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Dompu telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bupati Dompu Bambang M Yasin sebagai tersangka dalam kasus korupsi perekrutan CPNS kategori dua pada Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2014.

"Benar Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Dompu telah menerima sebagian petitum Bambang M Yasin selaku  pemohon," kata Abdul Azas Siagian  saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat.

Dengan demikian, menurut Abdul Azas Siagian, ada sebagian permohonan yang diterima, dan ada sebagian yang ditolak.

"Tetapi yang diterima itu tentang penetapan tersangka. Kan memang dari dulu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Azas.

Untuk petitum pemohon yang ditolak, jelasnya, berkaitan dengan penghentian perkara oleh Mabes Polri dinyatakan tidak terbukti.

"Artinya masih proses di Mabes Polri. Kan waktu itu memang kita sudah limpahkan (pelimpahan perkara ke Mabes Polri)," ujarnya.

Berdasarkan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, dari perkara Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN.Dpu, Bupati Dompu Bambang M. Yasin dinyatakan masih resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi perekrutan CPNS kategori dua pada Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2014.

Dalam materi putusan, Hakim Tunggal mengabulkan sebagian permohonan Bambang M Yasin  yakni penetapan  sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sebagaimana dalam pidana sangkaannya pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan terhadap Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP oleh Termohon I (Kapolda NTB lebih spesifik lagi Subdit III Ditreskrimsus) adalah sah.