Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menemui Presiden Joko Widodo membahas penyampaian kritik oleh mahasiswa agar dilakukan dengan upaya yang baik.
"Iya mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan, tapi kembali ke kampus masing-masing," kata Nasir ditemui di halaman Istana Negara Jakarta pada Kamis.
Menurut Nasir, penyampaian kritik oleh mahasiswa dapat dilakukan tanpa tindakan anarkis dan jangan sampai menimbulkan gangguan ketertiban.
Dia mengatakan pemerintah pun terbuka dalam menerima kritikan dan usulan yang konstruktif.
Menristekdikti khawatir jika unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa ke lapangan berpotensi ditunggangi pihak tidak bertanggung jawab melalui provokasi.
"Mahasiswa dalam hal ini, dalam melakukan kritik saya persilakan tapi dengan cara yang baik karena dia orang akademik, orang yang punya intelektual yang baik," ujar Nasir.
Sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi unjuk rasa pada Selasa (24/9) di depan gedung parlemen Jalan Gatot Subroto Jakarta.
Selain itu gelombang unjuk rasa oleh mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti Medan, Sumatera Utara, Semarang, Jawa Tengah, Yogyakarta, serta Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Mereka menolak RUU KUHP dan UU KPK.
Berita Terkait
Kampus bukan tempat represif sikapi pemukulan mahasiswa
Jumat, 23 Juni 2023 6:20
Mahasiswa membawa sajam saat unjuk rasa jadi anak asuh Kapolresta Mataram
Kamis, 22 September 2022 17:58
Mahasiswa bawa belati unjuk rasa BBM terancam 10 tahun penjara
Senin, 19 September 2022 18:12
Ditetapkan tersangka mahasiswa bawa sajam saat unjuk rasa di Mataram
Jumat, 9 September 2022 16:55
Unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM di Mataram berjalan aman
Senin, 5 September 2022 23:59
800 personel gabungan mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Mataram
Selasa, 12 April 2022 0:21
Tolak pembangunan ritel, ratusan mahasiswa dan pemuda di Lotim demo Bupati dengan bawa keranda mayat
Kamis, 16 Juli 2020 17:08
KPK akan abadikan nama mahasiswa UHO yang meninggal demo tolak revisi RUU KPK
Kamis, 12 Desember 2019 17:55