Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus suami yang membakar istrinya di sebuah rumah kos Jalan Ketintang Baru IIA Surabaya, setelah menangkap pelaku dalam pelariannya.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata di Surabaya, Kamis mengatakan pelaku Maspurwanto, usia 47 tahun ditangkap saat hendak naik bus di Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Rabu malam,16 Oktober.
"Pelaku berniat melarikan diri ke Pati, Jawa Tengah, yang merupakan tempat asalnya," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Surabaya.
Maspurwanto membakar istrinya, Putri Nalurita, asal Tuban, Jawa Timur, yang masih berusia 19 tahun, di rumah kos Jalan Ketintang Baru IIA Surabaya pada sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa, 15 Oktober.
Dia langsung kabur menggunakan sepeda motor milik penjaga kos yang telah dipinjamnya sejak pagi. Pelaku membakar istrinya menggunakan bahan bakar minyak pertalite.
"Semula dia membeli pertalite untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik penjaga kos yang dipinjamnya. Sebagian pertalite itu dimasukkan ke wadah plastik yang kemudian digunakan untuk membakar istrinya," ujar Leo.
Polisi mengungkap motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dikarenakan pelaku tidak terima istri yang baru dinikahinya sekitar 1,5 bulan yang lalu itu minta cerai.
Kepada polisi Maspurwanto berdalih pertalite dalam bungkus plastik itu semula hanya untuk menakut-nakuti istrinya yang bersikeras minta dicerai dan pada pagi hari itu telah mengemas pakaiannya untuk pulang ke rumah orang tuanya.
Namun, kemudian tak kuasa mengendalikan emosi sehingga menyulutnya dengan api yang membakar sekujur tubuh istrinya.
Leo menginformasikan korban Putri Nalurita mengalami luka bakar di sekitar 50 persen dan saat ini masih sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya.