Tokoh masyarakat tetap ingin Perppu KPK dikeluarkan

id Tokoh masyarakat,Perppu KPK,Bivitri Savitri

Tokoh masyarakat tetap ingin Perppu KPK dikeluarkan

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Savitri (kiri) dan Pemerhati Lingkungan, Ismid Hadad (kanan) yang ditemui usai reuni dengan Mahfud MD di Gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (11-11-2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah tokoh masyarakat tetap ingin agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) dikeluarkan meski proses Uji Materi masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Mereka juga mengatakan dengan keluarnya Perppu, tidak ada sangkut-pautnya dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi meski proses persidangan masih terus berlanjut.

"Perppu dan Keputusan MK itu enggak ada hubungannya. Saya rasa Pak Menko juga paham. Kami enggak perlu mengajari Pak Menteri lagi karena dulu kan mantan Ketua MK," ujar Bivitri Savitri di gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin.

Namun, Bivitri dan sejumlah tokoh yang ditemui usai 'reuni' dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, paham betul posisi Menko saat ini.

"Jadi posisinya tidak sebebas kami-kami yang ada di luar ini yang masih bisa terus mendorong keluarnya Perppu KPK," ujar Bivitri.

Sebelumnya, Mahfud dalam pidatonya di depan para tokoh masyarakat di Kemenko Polhukam mengungkapkan makna sebenarnya dari kalimat tidak ada visi-misi Menteri, yang ada kini hanya visi Presiden.

Bivitri menilai dari pidato itu berarti tidak ada titik tengah dari permasalahan UU KPK itu kecuali dengan mendesak Presiden Joko Widodo, lanjut mengeluarkan Perppu atau tidak?

"Jadi titik tengah untuk Pak Menteri dalam posisi itu ya, tidak bisa diungkapkan di sini. Karena Pak Presiden juga tidak di sini. Beliau (Mahfud) tidak bisa jalan sendiri. Harus apa kata Presiden," ujar Bivitri.

Oleh karena itu, para tokoh akan terus mendorong Presiden mengeluarkan Perppu. "Kami tegaskan, posisi kami tidak berubah. Seperti tanggal 26 September yang lalu. Kami mendorong tetap ada Perppu bagaimanapun caranya," ujar Bivitri.