KPK merespons uji materi revisi UU KPK tidak diterima

id UJI MATERI, UU KPK, MK

KPK merespons uji materi revisi UU KPK tidak diterima

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal permohonan uji materi revisi Undang-Undang KPK yang diajukan mahasiswa dan masyarakat umum tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.

"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi, sebenarnya bukan ditolak tetapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru. Jadi, sebenarnya MK belum masuk pada pokok perkaranya belum menguji apakah substansi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK, lanjut dia,  juga akan melihat bagaimana proses lebih lanjut uji materi tersebut di MK karena menurutnya, banyak pihak yang juga mengajukan uji materi tersebut.

"Kita tahu banyak judicial review lain apakah itu uji formil atau uji materiil yg diajukan ke MK. Memang publik termasuk KPK tentu saja itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusionalitas UU tersebut oleh MK dan persidangannya juga terbuka untuk umum. Jadi, publik juga bisa menyimak itu termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK," ucap Febri.

Diketahui, tiga pimpinan KPK yang mengajukan "judicial review" ke MK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

"Tetapi untuk tiga unsur pimpinan KPK ini mungkin prosesnya masih panjang baru dimasukkan permohonan, ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno, dan kemudian juga ada proses pembuktian di persidangan. Jadi, kita simak saja bersama-sama," ujar Febri.

Sebelumnya, permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum tidak diterima MK karena salah objek.

Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, mengatakan, pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.