Pengedar sabu-sabu tertangkap tangan saat hendak transaksi

id satresnarkoba polresta banjarmasin, sabu-sabu, narkoba

Pengedar sabu-sabu tertangkap tangan saat hendak transaksi

Tersangka narkoba berserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin saat hendak melakukan transaksi di kota setempat.

"Pengedar ini sudah lama menjadi target operasi kami dan kali ini nasibnya sial, saat membawa sabu-sabu dan hendak bertransaksi anggota yang sudah mengintai dan berhasil meringkusnya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, pengedar sabu-sabu yang diringkus saat membawa barang bukti itu diketahui bernama Boby Agus Riyadi alias Boby (41) warga Jalan Ir PHM Noor Gang Birayang Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.

Boby diringkus saat dia hendak melakukan transaksi barang haram yang tak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Gang Birayang, Banjarmasin Barat.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin, (2/12) malam, sekitar pukul 20.30 WITA, itu polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat 4,27 gram.

Barang bukti sabu-sabu sebagian didapat di dalam rumahnya dan sebagian lagi ada pada diri pelaku yang ingin melakukan transaksi barang laknat tersebut.

"Saat ini pelaku Boby sudah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur perwira menengah Polri itu.

Kompol Wahyu juga mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum atas perbuatanya terus lanjut hingga ke sidang pengadilan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dari hasil penyidikan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.