DPR minta Kemendag menyosialisasikan aturan perizinan perdagangan online

id Izin perdagangan online,PMSE

DPR minta Kemendag menyosialisasikan aturan perizinan perdagangan online

Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (ANTARA/Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebelum diimplementasikan.

“DPR meminta kepada Kemendag untuk tidak secara langsung memberlakukan PP tentang PMSE dengan memberikan penetapan waktu, agar masyarakat yang akan melakukan perdagangan secara elektronik dapat memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam PP tersebut,” kata Puan lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Puan juga Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang juga mengatur program pemberdayaan UMKM untuk menyatukan program tersebut di bawah satu pintu guna memudahkan pembinaan dan dukungan pemerintah dalam meningkatkan usahanya.

Puan memaparkan, di tengah lesunya sektor-sektor andalan penyumbang pertumbuhan ekonomi seperti pertanian, industri dan pertambangan, sektor perdagangan elektronik atau online menjadi solusi alternatif sebagai mesin penggerak perekonomian.

“Sebagai sebuah kegiatan ekonomi baru, para pelaku perdagangan online sedang mencari model bisnis yang tepat serta sedang membesarkan marketplace,” ujar Puan.

Untuk itu, politi Partai PDIP ini menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk membantu para pedagang online agar dapat tumbuh sesuai semangat pemerintah untuk menciptakan banyak perusahaan unicorn atau yang usaha dengan kapitalisasi 1 miliar dolar AS.

Terbitnya PP Nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha pada saat ini dipandang kurang tepat karena minimnya sosialisasi sehingga meresahkan pelaku usaha online yang sedang memulai bisnisnya terutama para pelaku UMKM.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2019 tentang PMSE jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik yang sedang tumbuh,” kata Puan.