Bank NTB Syariah menalangi pembayaran biaya BPJS Kesehatan

id Bank NTB Syariah,BPJS Kesehatan,Dana Talangan

Bank NTB Syariah menalangi pembayaran biaya BPJS Kesehatan

Seorang ibu rumah tangga warga Kota Mataram, NTB, menunjukkan kartu kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - PT Bank NTB Syariah menjadi salah satu bank mitra yang menyediakan dana talangan untuk membayar tagihan biaya pengobatan dari seluruh fasilitas kesehatan di Nusa Tenggara Barat yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, di Mataram, Sabtu, menjelaskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut sebagai bentuk kontribusi Perusahaan Daerah NTB yang ingin mengambil peranan dalam pemberian layanan bagi rumah sakit, khususnya untuk pembayaran dana talangan biaya pengobatan pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami siap memberikan dana talangan untuk pembayaran tagihan dari rumah sakit yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan," kata Kukuh.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali - Nusa Tenggara (Nusra), I Made Puja Yasa, mengatakan adanya kerja sama dengan Bank NTB Syariah diharapkan arus dana yang masuk ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan bisa lebih baik, sehingga pelayanannya tetap berjalan lancar.

"Pengadaan obat, kebutuhan operasioal dan sebagainya bisa berjalan sehingga pelayanan setiap fasilitas kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan bisa lebih baik," ujarnya.

Menurut dia, pembayaran tagihan biaya pengobatan dari fasilitas kesehatan ada yang belum terbayar atau ditunggak. Tunggakan tersebut bisa dibayarkan terlebih dahulu oleh bank mitra dengan jaminan klaim pembayaran di BPJS Kesehatan.

Bank akan memperoleh keuntungan dari pemberian dana pembayaran kepada fasilitas kesehatan dalam bentuk bunga pinjaman yang nilainya lebih rendah dari denda tunggakan atas keterlambatan pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

"Di dalam melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan, mana kala terjadi tunggakan ada denda yang dikenakan kepada BPJS Kesehatan sebesar 1 persen setiap bulan atau 12 persen per tahun. Bank sendiri dalam memberikan bunga pinjaman lebih rendah dari denda, bisa di bawah 11 persen per tahun," ucap Made.

Selain Bank NTB Syariah, kata dia, pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan seluruh bank milik negara terkait penyediaan dana talangan untuk pembayaran tagihan biaya pengobatan dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Kerja sama juga dijalin dengan bank umum swasta, baik konvensional maupun syariah. Selain itu, bekerja sama dengan bank pembangunan daerah (BPD), sera dengan perusahaan pembiayaan.